logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 03 Nopember 2004 KEDU & DIY
Line

Pengambilan Air Tuk Sigandulan Harus Berdasarkan Musyawarah

BOROBUDUR - PDAM diminta tetap berpegang pada komitmen hidup bersih tanpa KKN, karena air pemberian Allah merupakan kebutuhan semua makhluk sehingga jangan menzalimi pihak lain dalam pemanfaatannya.

''PDAM hendaknya mengkritisi Undang-Undang Sumber Daya Air Nomor 7/2004,'' kata KH M Abdul Aziz Asyhuri BA, Wakil Ketua DPC PPP Kabupaten Magelang, kemarin, di depan segenap karyawan PDAM Tirta Gemilang.

Dalam pengajian Ramadan, ia menyebutkan pasal-pasal undang-undang itu yang perlu dikritisi, meliputi Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 9 ayat (1) (2) dan (3), Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 46 ayat (3).

''Tujuannya agar tidak terjadi komersialisasi, privatisasi, dan eksploitasi sumber daya air,'' tutur Aziz yang juga Koordinator Formas (Forum Masyarakat) Kabupaten Magelang.

Ia mengungkapkan, PDAM Tirta Gemilang berencana akan musyawarah dengan masyarakat enam desa di Kecamatan Kajoran berkaitan dengan pengambilan air Tuk Sigandulan.

''Tolong dikoordinasikan dan dimusyawarahkan dengan pihak-pihak terkait secara demokratis, selalu berpegang pada ruh transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Semoga bermanfaat dan tidak menimbulkan fitnah,'' katanya.

Dirut PDAM Ir H Joni Supardi MT mengatakan, perbuatan ringan yang mudah diucapkan tetapi berat dosanya, yakni berprasangka buruk terhadap orang lain dan menyebarkan berita bohong.

''Puasa hendaknya jangan dinodai dengan buruk sangka. Marilah sisa puasa Ramadan ini kita isi dengan meningkatkan amal ibadah kita agar meraih hasil yang berkualitas,'' katanya.

Seperti diberitakan (14/10), puluhan warga perwakilan tujuh desa (Sukomulyo, Madukoro, Banjaragung, Krumpakan, Mangunrejo, Bumiharjo, dan Sambak) yang memanfaatkan air dari Tuk Sigandulan berunjuk rasa di Balai Desa Krumpakan.

Mereka menentang rencana pengambilan sebagian air Tuk Sigandulan karena isu yang mereka didengar, pipa yang akan dipasang berdiameter 20 cm sehingga dikhawatirkan para petani tidak kebagian air, terutama pada musim kemarau.

PDAM dikabarkan akan mengambil air Tuk Sigandulan 15 liter/detik. Air dengan volume itu dianggap terlalu banyak karena pada musim kemarau air untuk mengairi tanaman harus digilir.

Ditemui seusai pengajian, Dirut Joni Supardi menegaskan, isu itu tidak benar. Hasil pengukuran PDAM pada 13 Oktober 2004, debit air di hulu Kali Tangsi sekitar 75 liter/detik.

Debit air Tuk Sigandulan dan Tuk Sigrenjeng 50 liter/detik. PDAM akan mengambil sebagian, yakni 11 liter/detik dengan menggunakan pipa bergaris tengah 15 cm. Jadi, bukan sebesar gelugu atau batang pohon kelapa yang garis tengahnya diperkirakan mencapai 20 cm.

Lagi pula, air yang mengalir di Kali Tangsi masih sekitar 125 liter/detik karena kanan kiri sungai itu masih banyak mata air yang masuk ke kali tersebut.

Air dari Tuk Sigandulan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan air pelanggan PDAM beberapa desa di wilayah Salaman Barat yang pada musim kemarau ini macet.

Dia juga menuturkan, langkah yang ditempuh PDAM sudah sesuai dengan prosedur. Sebelumnya, diadakan survei lebih dulu. Soal ganti rugi sudah diserahkan kepada yang berhak.

''Yakni, biaya ganti rugi tanaman tumbuh Rp 3.500/m dan pembebasan tanah kaptering Rp 13.750/m,'' katanya.

Melalui suratnya Nomor 690.864/42/IX/2004 bertanggal 10 September 2004, Dirut PDAM Joni Supardi meminta bantuan para kades di Kecamatan Kajoran untuk menyosialisasikan rencana PDAM mengambil sebagian air Tuk Sigandulan kepada masyarakat.

''PDAM menerapkan konsep keseimbangan. Sesuai dengan Perda 9/2001, desa lokasi sumber air menerima kontribusi 5% kali tarif dasar air yang terjual untuk air minum,'' katanya. (pr-76n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA