logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 03 Nopember 2004 KEDU & DIY
Line

Pencuri dan Penadah Ditangkap

PURWOREJO-Kasus pencurian sepeda motor di wilayah Purworejo tergolong cukup tinggi. Sejak Januari hingga bulan ini setidaknya terjadi 22 pencurian sepeda motor.

Dari jumlah tersebut, 14 kejadian bisa diungkap. Berkenaan dengan masih seringnya terjadi pencurian, polisi berusaha keras menangkap para pelakunya. Sebagai salah satu hasil, aparat berhasil membekuk pencuri sepeda motor beserta orang yang diduga sebagai penadah, beberapa hari lalu.

Kapolres AKBP Drs Muhammad Nur melalui Kasat Serse AKP Fibri Karpiananto Selasa kemarin mengakui, pihaknya berhasil menangkap salah satu komplotan pencuri sepeda motor.

Dia mengemukakan, dua tersangka pelaku yang ditangkap yaitu Rama Centa Yoga (22) warga Tursino, Kutoarjo, dan Ahmad Abdul Azis (19) warga Tangkisan, Bayan. Penangkapan kedua tersangka tersebut bermula ketika polisi mendapat informasi ada warga Karangrejo, Kutoarjo, memiliki sepeda motor tanpa surat-surat yang sah.

Berbekal informasi tersebut tim serse lalu mencari sepeda motor tersebut. Ketika berhasil mendapati motor tersebut, ternyata nomor mesinnya sudah dirusak, tapi nomor rangkanya masih asli. Pemilik terakhir sepeda motor tersebut adalah Moh Rozaini (37), warga setempat.

Berbekal nomor rangka sepeda motor, polisi mengecek ke kantor Samsat Purworejo. Akhirnya, diperoleh data bahwa sepeda motor Suzuki Shogun hitam yang dipakai Moh Rozaini adalah milik Petrus Suyanto pemilik Toko Pitoyo depan RSUD Purworejo. Nomor polisi kendaraan buatan 2000 tersebut aslinya AA-5007-MC.

Ketika didesak polisi, Moh Rozaini mengaku bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari Rama Centa Yoga dan Ahmad Abdul Azis. Berkat informasi tersebut polisi pun memburu dan menangkap kedua tersangka. Kepada polisi tersangka mengaku mencuri sepeda motor milik Petrus Suyanto pada 8 Juni 2002.

Waktu itu sepeda motor diparkir di depan toko. Tersangka memanfaatkan peluang mencuri motor ketika pemiliknya sedang menonton pertandingan sepak bola yang disiarkan televisi. Kunci setang motor dirusak dengan kunci T.

Menurut petugas serse, karena saat mencuri salah satu pelaku masih berumur 17 tahun maka akan digolongkan anak-anak. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Adapun Moh Rozaini (37), warga Karangrejo, Kutoarjo, akan dituduh sebagai penadah. (yon-76e)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA