| Selasa, 02 Nopember 2004 | WACANA |
Surat PembacaUU Pemda Perlu DirevisiSebagai wong cilik saya tak pernah bermimpi bisa menjadi kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota atau wakilnya). Kendati demikian, saya berpendapat RUU tentang Pemerintahan Daerah yang disetujui DPR hasil Pemilu 1999, tanggal 29 September lalu tidak fair. Mengapa demikian? RUU yang merupakan hasil revisi UU No 22/1999 ternyata tidak membuka ruang secara terpisah untuk proses pencalonan kepala daerah dari kalangan independen (nonparpol). Ruang yang terbuka hanya satu, yaitu ruang parpol/gabungan parpol. Secara teoretis, ruang parpol selain untuk menampung calon kepala daerah dari kalangan parpol juga bisa digunakan calon dari kalangan independen. Tetapi dalam praktik di daerah, di mana elite politik lokal umumnya bersikap seperti "raja-raja kecil", calon dari parpol pasti akan diperlakukan sebagai "anak emas". Sebaliknya, calon dari independen, termasuk para birokrat atau kaum profesional akan diperlakukan sebagai "anak tiri" atau dipersulit. Mungkin pada akhirnya calon dari independen atau birokrat bisa masuk dalam arena kompetisi pilkada (pemilihan kepala daerah) secara langsung, sesuai ketentuan yang berlaku. Tetapi untuk itu, tentu dengan syarat bermacam-macam yang ujung-ujungnya berupa permainan uang (money politics). Itulah sebenarnya yang dikehendaki oleh oknum-oknum elite politik di DPR hasil Pemilu 1999. Mereka merasa mewakili parpol yang sedang berkuasa, sehingga muncul sikap arogansi. Mereka ingin menguasai seluruh lini kekuasaan yang terbuka, baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Namun di samping itu, mereka sebenarnya juga mencari celah untuk bisa mengeruk keuntungan materil (uang) dari mana pun asalnya. Tulisan ini sebagai masukan bagi DPR dan DPD yang baru untuk segera merevisi UU Pemerintahan Daerah tersebut. Terutama calon kepala daerah dari kalangan independen (nonpartisan) perlu diberi ruang tersendiri agar bisa berkompetisi secara fair dalam Pilkada langsung oleh rakyat pemilih. Ratiman Sutardjo Bulusari Rt 6/Rw 2 Gandrungmangu, Cilacap *** Surat Terbuka bagi Mendiknas dan BKN Saya guru bantu yang sudah 10 tahun mengabdi di sekolah swasta dan harus menelan kegetiran karena harapannya menjadi guru PNS kandas total. SK Kepala BKN No 35 tahun 2004 menyaratkan calon PNS yang berusia di atas 35 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun harus telah mengabdi pada instansi pemerintah pusat/daerah minimal 5 tahun secara terus-menerus sebelum keluarnya PP No 11 tahun 2002. Bagi saya, SK tersebut merupakan produk hukum yang bertentangan dengan Pasal 6 ayat 2 PP No 22 tahun 2002 menyatakan: Pengangkatan sebagai calon PNS dapat dilakukan bagi mereka yang melebihi usia 35 tahun berdasarkan kebutuhan khusus yang dilaksanakan secara selektif. Dalam penjelasan pasal tersebut: Pengangkatan sebagai CPNS yang melebihi usia 35 tahun dilaksanakan berdasarkan kebutuhan khususnya bagi mereka yang telah mengabdi kepada instansi yang menunjang kepentingan nasional sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum PP ini ditetapkan. Pertanyaannya, bukankah sekolah swasta juga tergolong instansi yang menunjang kepentingan nasional, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Sungguh tidak adil menginterpretasikan kata "instansi yang menunjang kepentingan nasional" menjadi instansi pemerintah, yang berarti hanya sekolah negeri saja yang diakui. Melalui surat terbuka ini saya berharap pemerintah bersikap bijak dan memberikan toleransi kepada pelamar CPNS yang berusia lebih dari 35 tahun tetapi mengabdi di sekolah swasta untuk dapat mengikuti seleksi, bersaing secara wajar untuk menjadi CPNS. Sukirman SPd Kedungbanteng Rt 5/Rw 2, Banyumas *** Beasiswa Dubrinca Bulan September 2003 saya menguruskan beasiswa keponakan ke Lembaga Ailulti Beasiswa Indonesia yang ditangani langsung oleh Yavasan Dubrinca yang beralamat di Apartemen Sejahtera Yogyakarta (U.2112) Jl. Pringgodani 22 Demangan Baru Yogyakarta. Kemudian saya menerima kartu beasiswa No MU/YK9/O51889 atas nama keponakan saya Umi Amaliyah. Pada waktu itu dijanjikan awal tahun 2004 akan disurvey dan diberitahukan hasilnya. Tetapi hingga 18 Oktober 2004 (tahun ajaran baru 2004) tidak ada survey dari yayasan. Atau setidaknya pemberitahuan mengapa beasiswa tersebut tidak jadi dilaksanakan. Mengingat pentingnya masa depan pendidikan anak bangsa, mohon yayasan memberi penjelasan agar tidak ada asumsi penyalahgunaan dana beasiswa, dalam hal ini Bapak Koan Maru Jacob selaku koordinator operasional Yayasan Dubrinca. M Andy Heriamsah Jl Bhakti 35 Rt 3/Rw 4 Kudus *** Katakan Tidak untuk Korupsi Korupsi ibarat bola salju, sekali menggelinding akan terus membesar (Charles Caleb Colton: 1780-1832). Kata-kata dari penulis Colton itu memberikan gambaran nyata akan prestasi dan perilaku korupsi di Indonesia. Sebuah prestasi yang masuk dalam tiga besar negara terkorup di dunia. Prestasi yang seharusnya membuat semua pihak mengelus dada, atau bahkan jangan-jangan justru kita bangga dengan predikat tersebut di saat bangsa ini miskin prestasi di kancah dunia internasional, baik pendidikan, olahraga, pertanian ataupun bidang lainnya. Perilaku korupsi seakan sudah menjadi budaya yang mendarah daging. Korupsi bukan lagi hal aneh dan bukan lagi perilaku aib dan tabu. Dari tingkat bawah sampai pusat perilaku korupsi makin menggurita, baik yang terungkap maupun belum terungkap. Mulai dari korupsi "kecil-kecilan" sampai beratus-ratus miliar. Ironis memang. Betapapun, sebenarnya perilaku dan budaya korupsi menjadi salah satu penyebab bangsa makin terpuruk. Bersama "kawannya" yang bernama kolusi dan nepotisme, bangsa ini digiring menuju jurang kehancuran dan kebangkrutan. Perilaku para pejabat yang seharusnya menjadi panutan, justru menjadi teladan yang buruk bagi warganya, sehingga tak pelak mereka ikut-ikutan dan menjadi pembenaran untuk melakukan korupsi walau kecil-kecilan. Perlu usaha bersama untuk menanggulangi. Penegakan supremasi hukum dalam rangka mengungkap dan mengadili para koruptor jangan dilakukan setengah-setengah seperti selama ini. Menciptakan clean governance tidak boleh ditunda-tunda lagi. Penanaman nilai moral agama dan budi pekerti perlu dilakukan secara intens sejak dini, mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat dan bangsa. Tentu Gema Nusa (Gerakan Membangun Nurani Bangsa) yang disuarakan Aa Gym menjadi gerakan dakwah yang efektif untuk melakukan kontrol sosial. Sekali lagi kita harus berani untuk mengkampanyekan dan berkata Say no corruption, katakan tidak untuk korupsi. Wahyu Priyono Ngemplak Rt 1/Rw 10 Solo *** Munas Ikmas Ikatan Keluarga Ma'had Assalam (Ikmas) akan menyelenggarakan musyawarah nasional ke-2 yang dilaksanakan 27-28 November 2004 di PPMI Assalaam Solo Acara Munas ini akan diikuti oleh seluruh cabang. Kepada alumni diharap menyebarluaskan informasi ini. Selengkapnya hubungi sekretariat PPMI Assalaam telp (0271) 718741 psw 218 atau Zaenal Muttaqin SAg (08122772145). Muhamad Chowwy SAg Jl Petek JP Driyahan 226 Semarang |