logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 02 Nopember 2004 WACANA
Line

KPU dalam Pelaksanaan Pilkada Langsung

Oleh: Ari Pradhanawati

INGAR-bingar pesta demokrasi di tahun 2004 ditandai dengan pemilihan secara langsung terhadap anggota Dewan, presiden dan wakil presiden. Di samping besarnya biaya yang harus dikeluarkan dari berbagai sumber, pesta demokrasi itu juga diwarnai dengan perubahan sistem demokrasi.

Dari APBN, untuk pemilihan anggota Dewan dan presiden-wapres dikeluarkan dana sebesar Rp 3,8 triliun, dari APBD dikeluarkan dana ratusan miliar rupiah. Sedangkan dari negara donor dikucurkan tidak kurang dari 32,367 juta dolar AS. Dari kantong pribadi, jumlahnya tentu juga sangat besar.

Pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh rakyat, menandai kembalinya kedaulatan rakyat yang telah sekian lama "hilang". Pada masa sebelumnya, pemilihan kepala dan wakil kepala pemerintahan dilakukan oleh anggota MPR.

Dengan berakhirnya pemilihan anggota Dewan, presiden dan wakil presiden beberapa waktu berselang, apakah berakhir pula pesta demokrasi di Tanah Air? Jawabnya, belum, karena dalam beberapa bulan mendatang kita akan mulai disibukkan lagi dengan adanya pemilihan kepala daerah (pilkada ) secara langsung, baik untuk memperebutkan jabatan gubernur ataupun bupati/wali kota. Pemilihan ini pun dilakukan secara langsung. Untuk keperluan ini, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota kembali menyelenggarakan "hajatan" politik.

Bisa Lebih Panas

Suhu politik nasional pada waktu diselenggarakannya pemilihan anggota legislatif serta pemilihan presiden-wakil presiden putaran pertama maupun kedua tidaklah begitu tinggi. Situasi nasional cukup aman dan terkendali. Akan tetapi, hajatan politik (baca: pilkada langsung) yang akan dimulai sekitar pertengahan tahun depan ada kemungkinan akan lebih panas.

Hal ini bisa terjadi karena para calon pemimpin daerah, yakni gubernur, bupati, maupun wali kota, kebanyakan berasal dari daerah setempat. Di sini ada kedekatan antara para calon dengan para pendukungnya.

Keadaan ini akan memungkinkan tingginya loyalitas para pendukung terhadap para calonnya. Adanaya loyalitas para pendukung yang begitu tinggi, sementara kompetisi antar para calon begitu sengit, maka konsekuensinya suhu politik akan meningkat. Situasi ini agak berbeda waktu diselenggarakan pemilihan calon anggota Dewan dan presiden-wapres.

Kebanyakan para kandidat berada di wilayah yang jauh dari tempat tinggal pendukungnya (di kota-kota lain, seperti ibu kota provinsi atau Jakarta). Akibatnya, kesetiaan para pendukung terhadap para calon tidak begitu tinggi. Mereka tidak begitu fanatik.

Kompetisi untuk jabatan gubernur maupun bupati/wali kota itu dapat bermula dari adanya para calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik ataupun gabungan partai politik dengan syarat mempunyai kursi sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD atau mempunyai akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif sebesar 15% di daerah bersangkutan.

Para calon independen pun dapat diusulkan dengan syarat mereka harus diajukan lewat partai politik ataupun gabungan partai politik dengan perolehan suara setidak-tidaknya 15% dari jumlah kursi DPRD atau akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif daerah tersebut.

Berinduk Kepada Siapa?

Sekarang ini para anggota KPU di daerah, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, mulai siap-siap kembali menyelenggarakan hajatan politik, berupa pilkada langsung. Ada persoalan yang cukup berat mereka hadapi dalam penyelenggaraan kegiatan kali ini, yakni kepada siapakah KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota ini harus berinduk? Seperti diketahui, selama ini, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota bertanggungjawab kepada KPU Pusat. Ini terjadi karena adanya hubungan institusional secara vertikal di antara mereka. Namun demikian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 pasal 57 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa dalam pilkada langsung, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota bertanggungjawab dan menyampaikan laporan penyelenggaraannya kepada DPRD.

Sejauh ini, peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan dibuat oleh KPU Pusat dan harus ditindaklanjuti oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Tentu ini ada kaitannya dengan hubungan institusional yang bersifat vertikal. Dengan demikian, peraturan penyelenggaraan pemilihan yang dibuat oleh pusat berlaku secara nasional. Alasan pembuatan peraturan yang demikian ini dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan terjadinya penafsiran yang berbeda-beda dalam memaknai undang-undang yang mempunyai kaitan, membuat aturan-aturan teknis maupun menyusun petunjuk pelaksanaan.

Pembuatan peraturan yang demikian ini akan mencegah terjadinya kerawanan sebagai konsekuensi adanya perbedaan tafsir antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan pilkada langsung itu.

Selain kepada siapa KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota harus berinduk, persoalan lain yang mungkin muncul adalah terjadinya proses "tarik-menarik" antara KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dengan DPRD. Ketentuan yang berlaku adalah bahwa KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota haruslah merupakan lembaga penyelenggara pemilihan yang independen dan jauh dari kepentingan-kepentingan tertentu.

Dalam realitasnya, terlepas dari kekurangan yang dimiliki, banyak pihak, termasuk pihak asing, yang mengakui kemampuan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menjaga ketentuan tadi. Padahal, DPRD adalah sebuah lembaga tempat bernaungnya para wakil rakyat dan sekaligus wakil partai politik. Kepentingan politik tertentu sering menyertai lembaga perwakilan itu, atau fraksi-fraksi partai politik yang ada di dalamnya ataupun pribadi para anggota manakala mereka membuat keputusan.

Andaikata nanti berlaku ketentuan bahwa dalam pilkada langsung, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota bertanggungjawab dan melaporkan penyelenggaraan kegiatannya kepada DPRD, maka bisa jadi apa yang telah dikerjakan secara benar oleh KPU propinsi dan KPU kabupaten/kota dipersoalkan oleh unsur-unsur yang ada dalam DPRD, seperti fraksi maupun anggota Dewan, yang merasa kepentingannya dirugikan.

Khusus untuk tahun 2005 mendatang, anggaran pilkada langsung berasal dari dua sumber, yakni APBN dan APBD. Walaupun sudah ada ketentuan demikian, besarnya persentase yang harus ditanggung masing-masing belum jelas. Sedangkan untuk tahun 2006 yang akan datang, anggaran pilkada langsung sepenuhnya ditanggung oleh APBD. Mengingat adanya ketentuan yang demikian ini, maka bisa saja terjadi anggaran yang diajukan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagai penyelenggara pilkada langsung tidak mendapat persetujuan DPRD. Alasannya, mungkin ada fraksi maupun anggota-anggota Dewan yang merasa kecewa dengan apa yang dilakukan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Menyiapkan Diri

Di Jawa Tengah, diperkirakan ada 17 bupati/wali kota yang akan habis masa jabatannya antara Januari 2005 sampai dengan Januari 2006. Rencananya, ada penyelenggaraan pilkada langsung di 11 kabupaten/kota dalam bulan Juni 2005, dan sisanya, di enam kabupaten/kota akan diselenggarakan antara bulan Agustus sampai Desember 2005. Pilkada langsung tahun 2005 itu dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum akhir masa jabatan mereka.

Untuk menghadapi pilkada langsung tersebut, maka semua pihak yang terkait, seperti pemerintah daerah, DPRD, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, partai politik, perlu menyiapkan diri sebaik-baiknya. Maksudnya, agar pilkada langsung tersebut dapat berjalan lancar dan aman. Penyelenggaraan pilkada langsung pada tahun 2005 sebanyak 17 kali dalam waktu kira-kira 7 bulan jelas memerlukan dana dan energi yang besar. Harapannya, pilkada langsung yang telah menghabiskan banyak biaya dan tenaga, hendaknya membawa manfaat sebesar-besarnya bagi kita semua dan menandai kembalinya kedaulatan rakyat yang selama ini dianggap hilang.

Selamat memasuki babak pesta demokrasi berikutnya sebagai pendidikan politik daerah dengan harapan dapat melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang mumpuni karena mereka dipilih langsung oleh rakyat, dan marilah menjadikan pilkada langsung sebagai pijakan penyelenggaraan pemilu regional dan pemilu lokal. Sejarah akan membuktikan bahwa kedaulatan sepenuhnya ada di tangan rakyat. (29)

--Dr Ari Pradhanawati MS, dosen Undip.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA