logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 02 Nopember 2004 MURIA
Line

Pemakai Kendaraan Dinas Dewan

Tak Tahu jika Pelat Nomor Berubah Hitam

PATI- Pemakai kendaraan dinas DPRD Pati jenis Kijang metalik dengan pelat merah K-22-A, sama sekali tidak mengetahui jika pelat nomor tersebut sudah diganti hitam menjadi K-2022-ZA. Sebab waktu ada acara ke Jakarta, kendaraan tersebut ditinggal di garasi DPRD untuk diperbaiki.

Hal itu dikatakan FX Mulyatno, anggota DPRD dari FPDI-P, kemarin. Dia merasa perlu meluruskan berita Suara Merdeka (1/11), agar tidak terjadi salah pengertian seolah-olah dia yang sengaja mengganti pelat nomor tersebut.

Sebab, katanya, ia sama sekali tidak tahu-menahu tentang penggantian pelat nomor itu. Adapun hal lain yang perlu diluruskan, kendaraan tersebut bukan merupakan kendaraan dinas fraksi, melainkan jatah untuk Ketua DPRD.

Hanya, karena belum menempati fasilitas rumah dinas, garasi di kediamannya di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, tidak cukup jika digunakan menaruh lebih dari satu kendaraan. Karena itu, kendaraan tersebut dipinjamkan kepadanya.

Dengan demikian, Ketua DPRD waktu berangkat ataupun pulang kerja menggunakan kendaraan dinas yang lain. ''Hal tersebut wajar, jika Ketua meminjamkan kendaraan dinas itu kepada kami,'' ujarnya.

Membenarkan

Meskipun mendapat pinjaman kendaraan dinas Ketua Dewan, kata FX Mulyatno, itu bukan karena dirinya sebagai Sekretaris FPDI-P, melainkan sebagai anggota Dewan. Hal tersebut tidak jauh berbeda, ketika Suwito juga dari FPDI-P, menjabat sebagai Ketua DPRD sementara, Alwi Alaydrus juga pernah mendapat pinjaman kendaraan itu.

Selama menggunakan kendaraan dinas pinjaman dari ketua Dewan, dia sama sekali tidak pernah memanfaatkan jatah bahan bakar dari dinas. ''Selama menggunakan kendaran itu, bahan bakar kami sendiri yang mengisi.''

Dihubungi secara terpisah, Ketua DPRD Sunarwi SE MM yang juga dari FPDI-P membenarkan. Adapun peminjaman kendaraan dinas itu dilakukan dengan pertimbangan, karena sehari-hari FX Mulyatno yang juga sebagai Ketua DPC PDI-P tersebut tidak mempunyai sikil (kendaraan-Red).

Karena itu, pemberian pinjaman kendaraan tersebut menjadi tanggung jawabnya.

''Hanya, kalau kendaraan dinas itu diganti pelat nomornya menjadi hitam, akan kami cek dulu sejauh mana kebenarannya.''(ad-90s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA