logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 02 Nopember 2004 MURIA
Line

Sidang Pertama Faqih Dipadati Pengunjung

  • Kasus Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

JEPARA - Terdakwa HM Faqih Chaeroni (56) yang telah dilantik menjadi anggota DPR RI pada 1 Oktober lalu, kemarin untuk kali pertama menjalani persidangan dalam kasus dugaan penggunaan surat keterangan kelulusan palsu untuk pencalegannya di DPR RI pada pemilu legislatif April lalu.

Majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jepara Jalan Ahmad Fauzan itu dipimpin oleh Sudiarto SH MH dengan dua hakim anggota, Tamto SH MH dan Eko Budi S SH MH. Selaku jaksa penuntut umum (JPU) adalah Mu'anah SH.

Faqih, caleg PPP DP II (Jepara, Demak, Kudus) yang berasal dari RT 1 RW 2, Desa Mindahan, Kecamatan Batealit datang ke pengadilan pukul 10.00 dengan mengenakan kemeja warna biru laut, celana hitam, dan peci hitam. Dia datang bersama pengacaranya dari Semarang, Bambang Supriyanto SH.

Ruangan sidang penuh oleh pengunjung. Bahkan, puluhan pengunjung terpaksa melongok ke jendela dari luar ruangan. Sementara itu, penjagaan dari aparat keamanan tidak tampak. Dalam sidang hanya lebih kurang delapan menit dibacakan dakwaan oleh JPU.

Tak Tercatat

Surat dakwaan satu halaman Nomor REG.PERK.-101/JPARA/Ep.1/2004 itu intinya menuduh Faqih melanggar pasal 137 ayat 4 UU Nomor 12/2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Mengenai pelanggaran dimaksud, dalam dakwaannya jaksa menjelaskan bahwa tersangka telah menggunakan fotokopi ijazah persamaan SLTA Nomor OC oh p 0003469 (sebagai persyaratan caleg) yang dikeluarkan Panitia Ujian Persamaan SMA Kanwil Diknas DKI Jakarta. Surat tersebut terindikasi palsu berdasarkan hasil verifikasi dari Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Oemprov DKI Jakarta Nomor 2166/1.851.3 Agustus 2004 yang ditujukan kepada DPC PPP Kudus, bahwa ijazah tersebut tidak tercatat.

Pada sisi lain, terdakwa juga didakwa menggunakan surat keterangan palsu dari Pondok Pesantren Al Makmun Desa Bugel, Kecamatan Kedung. Indikasi palsu terlihat dari keterangan terdakwa yang mengaku pernah nyantri di pesantren tersebut pada 1960-1965. Padahal, pesantren tersebut baru berdiri sekitar 1980.

Terhadap dakwaan tersebut, pengacara terdakwa, Bambang Supriyanto SH, akan mengajukan eksepsi atas dakwaan itu. Sidang akhirnya ditunda hingga Selasa (9/11) mendatang. ''Kami perlu mengkaji berkas dakwaan itu,'' ujar Bambang seusai persidangan.

Tidak ada penahanan atas Faqih selama menjalani proses persidangan. ''Dia (Faqih) masih aktif dan sibuk di DPR RI, sehingga harus bolak-balik Jepara-Jakarta selama masih dalam proses persidangan,'' lanjut Bambang.

Sementara itu dalam persidangan kemarin, Forum Mahasiswa Islam Pen cinta Hukum dan Keadilan Jateng menyampaikan harapannya agar hakim menangani kasus tersebut dengan sungguh-sungguh. ''Sebab, ini adalah bagian dari program 100 hari pemerintahan baru yang terbentuk terutama dalam bidang hukum,'' ungkap M Andrian Purwanto, koordinator forum tersebut.

Menanggapi hal itu, ketua majelis hakim Sudiarto SH MH yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jepara mengatakan, akan memproses kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum.

''Kami akan jalankan persidangan sesuai dengan prosedurnya. Tak ada pilih kasih, ini pejabat ini rakyat. Semua sama,'' tegasnya.

Hingga saat ini PN Jepara telah menyelesaikan sembilan kasus pelanggaran pemilu. Tujuh di antaranya soal penggunaan ijazah palsu dan dua lainnya menyangkut kampanye di luar jadwal. (mds,kar-90j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA