logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 02 Nopember 2004 SEMARANG
Line

Tergeser Pasar Malam, PKL Mengeluh

BOJA - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menempati halaman kantor eks Kawedanan Boja, Kabupaten Kendal, mengeluh. Pasalnya, mereka merasa kurang diperhatikan oleh pemerintah setempat sejak menempati dan berjualan di lokasi tersebut.

Kondisi itu semakin dirasakan selama Ramadan ini. Sebab, halaman kantor eks-kawedanan yang menjadi tempat mereka berdagang disewakan untuk kegiatan pasar malam dan pedagang musiman. Akibatnya, PKL lama terpaksa pindah ke lokasi lain.

''Para PKL lama harus rela pindah tempat ke timur. Jika tetap bertahan, kami harus rela merogoh uang untuk membayar sewa kaveling Rp 100.000/m2. Besar tarif ini diberlakukan sama dengan para pedagang musiman atau pedagang di pasar malam,'' kata seorang PKL yang tak ingin disebut identitasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dirinya dan para PKL memang tidak pernah ditarik retribusi selama menempati dan berjualan. Meski demikian, mereka siap bila pemerintah nanti menarik retribusi.

Namun, dengan catatan mereka tetap diuwongke. Seharusnya PKL lama mendapat prioritas karena sebagian dari mereka warga sekitar.

Kenyataannya, lanjut dia, pedagang musiman lebih didahulukan daripada para PKL lama. Para PKL lama justru diminta pindah untuk sementara.

''Hal ini berpengaruh terhadap pendapatan kami karena lokasi berdagang kami kurang mendukung. Suatu saat diharapkan pemerintah mau merelokasi kami.''

Setor ke Kas Desa

Sementara itu, berdasar pengamatan, halaman eks Kawedanan Boja kini penuh sesak oleh puluhan PKL dan sarana hiburan tradisional. Sebagian besar yang menempati lokasi strategis adalah para PKL musiman, sedangkan PKL lama berjualan di pojok timur. Mereka diperkirakan 70 orang.

Secara terpisah, Camat Boja Drs H Anton Taufan MSi ketika diminta konfirmasi mengatakan, pengelolaan halaman kawedanan dilakukan oleh Kasi Tramtib kecamatan, DPU , kepolisian, dan Dinas Perhubungan.

''Pengelolaannya juga bekerja sama dengan para pemuda. Uang sewa antara lain disalurkan ke kas RT/desa, sedangkan retribusi ditarik oleh Dinas pasar.''

Semua PKL mendapatkan tempat berdagang. Para PKL itu juga memiliki kewajiban dan hak yang sama, misalnya kewajiban membersihkan lokasi berdagang dari sampah, membayar retribusi, dan berhak mendapatkan tempat berdagang. (G15-91e)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA