T: Prof Amin terhormat, gaji saya telah dipotong BAZIS oleh
kantor. Di luar potongan tersebut pun saya keluarkan 2,5% bahkan lebih,
hanya tidak secara eksplisit diniati sebagai zakat.
Sementara sepeda motor saya telah lunas kreditnya, dan pekarangan
yang pembayarannya separo dan separonya dipinjamkan dari kredit bank, apakah
harus dizakati.