logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 01 Nopember 2004 PANTURA
Line

7.500 Pekerja Mendapatkan THR

PEKALONGAN - Dari pertemuan DPC Serikat Pekerja Nasional dengan 25 serikat pekerja di perusahaan di Kota Pekalongan diketahui bahwa sampai kemarin tidak ada keberatan dari perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR). Sebanyak 7.500 pekerja di 25 perusahaan akan mendapatkan THR.

"Bahkan di Kota Pekalongan ada kelebihan bagi pekerja. Sebab, selain mendapat THR satu kali gaji, ada beberapa perusahaan yang juga memberikan bingkisan kepada pekerja," kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan M Bowo Leksono.

Dihubungi Suara Merdeka kemarin, Bowo menjelaskan, berkaitan dengan THR, dia sudah mengumpulkan 25 serikat pekerja dari SPN di perusahaan di Kota Pekalongan. Hasilnya, tidak ada satu pun perusahaan yang tidak akan memberikan THR. "Ini menggembirakan kami. Dengan demikian, pekerja bisa mempersiapkan kepentingan Lebaran," katanya.

THR, kata Bowo, merupakan kewajiban perusahaan seperti diatur dalam Kepmenaker Nomor 04 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan. Sesuai dengan ketentuan itu, yang berhak mendapat THR adalah pekerja yang sudah bekerja satu tahun. Pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun memang tidak harus diberi THR sekali gaji, tapi dihitung secara proporsional.

Dia berharap, perusahaan-perusahaan segera memberikan THR secepat mungkin. Sebab, makin mendekati Lebaran, harga barang-barang kebutuhan pokok biasanya meningkat. Dengan demikian, THR itu benar-benar akan dinikmati pekerja dengan senang.

Meski demikian, sampai kini belum banyak perusahaan yang sudah memberikan THR kepada pekerjanya. "Biasanya mendekati Lebaran baru diberikan," katanya.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Kantor Tenaga Kerja Sofyan Adnan SH menyebutkan, perusahaan yang kondisinya memprihatinkan dan tidak mampu memberikan THR, bisa mengajukan keberatan ke Kantor Tenaga Kerja. Meski demikian, penentuan ketidakmampuan itu tidak mudah dan perlu penyelidikan terlebih dulu. Namun, kalau memang berkondisi memprihatinkan, baru perusahaan diperbolehkan tak memberikan THR.

Dari 317 perusahaan yang ada, belum ada yang mengajukan keberatan. Itu berarti, semua perusahaan sanggup memberikan THR.

Mengenai upah minimum kota (UMK), lanjut Sofyan, di wilayahnya belum ada kesepakatan dari Apindo dan serikat pekerja. Pekerja menghendaki UMK di Kota Pekalongan Rp 460.000 per bulan, sedangkan Apindo mengharapkan Rp 420.000. Karena masih ada perbedaan, kedua pihak sepakat untuk tidak menyepakati besar UMK tersebut. Bahkan, perbedaan itu tetap dikirimkan kepada Gubernur agar ditetapkan langsung di Provinsi. (A15-34e)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA