| Senin, 01 Nopember 2004 | PANTURA |
Preman Kampung DikeroyokBREBES - Pendel alias Tarmidi (24), seorang warga yang selama ini dianggap sebagai preman kampung di Dukuh Tledung Kelurahan Pasarbatang Kecamatan Brebes, Sabtu lalu, terpaksa dilarikan ke rumah sakit. Dia terluka parah setelah dikeroyok sekelompok pemuda. Bujangan itu dikeroyok sekelompok pemuda yang bersenjata belahan kayu pohon randu dan batu. Akibat perlawanan tak seimbang, dia mengalami luka di kepala bagian belakang dan atas, kemudian di dada dan punggung. Penganiayaan tersebut berlatar belakang balas dendam. Beberapa hari lalu, Pendel dan Khalimi menganiaya Tarmidi (35), warga dukuh tersebut. Semula keduanya mencari Suparman, tapi yang dijumpai Tarmidi. "Saat itu saya menyarankan agar kedua orang itu menyelesaikan persoalan dendam pribadi secara kekeluargaan. Namun, keduanya tak menghiraukan, malah saya dianiaya," ujar Tarmidi. Penjelasan Tarmidi dikuatkan juga keterangan Kapolsek Brebes AKP Slamet Hartono melalui Kanit Reskrim Aipda Suparno. "Saran Tarmidi tak diindahkan kedua pemuda itu. Mereka malah menganiayanya hingga babak belur," paparnya. Pebuatan keduanya ternyata menimbulkan rasa tak senang kelompok warga, terutama pemuda Dukuh Tledung. Sebab, kedua pelaku dikenal sebagai preman kampung yang suka membuat onar. Warga mengenali kedua orang itu setelah berbuat onar dan kabur ke Jakarta. "Keduanya tidak memiliki pekerjaan jelas, dan biasanya setelah berbuat onar kabur ke Jakarta," paparnya. Sebelum kejadian tersebut mereka baru dua hari mudik. Langsung Mengeroyok Para pemuda yang tidak terima dengan tindakan kedua orang tersebut kemudian menyusun rencana pembalasan dendam. Sekitar pukul 20.30, Pendel diketahui berada di tempat bermain bola. Mengetahui hal tersebut, mereka ramai-ramai mendatangi dan mengeroyoknya. Pengeroyokan itu dihentikan setelah petugas dari Polsek Brebes datang dan melerai. Saat itu Khalimi tak jauh dari tempat perkelahian tersebut. Dia yang mengetahui temannya dikeroyok warga segera melarikan diri. Khalimi kabur ke Jatibarang. Namun, petugas Polsek Brebes yang mengontak ke Polsek Jatibarang akhirnya bisa menangkapnya. Kini Polsek Brebes menyita barang bukti belahan kayu randu dan batu. Selain itu, ke-11 pemuda ditahan untuk dimintai keterangan. Kanit Reskrim Aipda Suparno mengatakan, para pelaku dapat dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka. Mereka diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (wn-42e) 11 pemuda yang ditangkap terlibat pengeroyokan 01. Dedi Iskandar (23) 02. Fathoni (20) 03. Saputra (19) 04. Puji Hartono (20) 05. Murtado (23) 06. Wahidin (23) 07. Karsun (22) 08. urwanto (25) 09. Adi Nursetyawan (20) 10. Suwitno (24) 11. Iwan Irawan (22) Data : Sumber Polsek Brebes |