| Senin, 01 Nopember 2004 | KEDU & DIY |
Mulai H-7 Truk Pasir Dilarang Lewat Jalan Magelang-SemarangBOROBUDUR-Untuk mendukung kelancaran arus angkutan Lebaran 2004, truk pengangkut pasir dari Gunung Merapi dari Kabupaten Magelang tak diizinkan melewati jalan raya, terutama Magelang-Semarang, mulai H-7 hingga H+7 Lebaran. ''Yang dilarang truk bersumbu lebih dari dua, truk tempelen, truk gandengan, dan kontainer,'' kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang M Suranto SH MH, kemarin. Semua jenis angkutan barang juga dilarang beroperasi sejak Senin (8/11) sampai Selasa (23/11). Namun, kendaraan pengangkut BBM, ternak, pupuk, barang antaran pos, dan kebutuhan bahan pokok tetap diizinkan beroperasi. Yang dimaksud bahan pokok yaitu beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabai merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur. Pemda Kabupaten Magelang akan membuka posko terpadu melibatkan berbagai instansi seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polres, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Kesbanglintas di Simpangtiga Blondo, mulai H-7 hingga H+7 Lebaran. Selain itu, juga akan didirikan pos di sejumlah persimpangan jalan yang dinilai rawan kemacetan dan antrean kendaraan. Antara lain, di Palbapang, Blabak, Blondo, New Armada, Pakelan, dan Secang. Para pegawai Dishub ditekankan agar tidak mengambil cuti pada masa-masa angkutan lebaran. Bila dipandang perlu, kata dia, Dishub akan menugaskan petugas kantor/staf tata usaha di terminal. Adapun para pengusaha bus diminta tidak menggunakan sopir pocokan dalam mengoperasikan kendaran angkutan Lebaran, tidak menaikkan tarif angkutan, dan tidak mengusahakan tarif angkutan dengan sistem borongan. Dia juga mengimbau agar para penumpang menolak awak kendaraan yang melanggar ketentuan tentang kapasitas muatan untuk menghindari kecelakaan dan melaporkan kepada petugas di lapangan. Jika menjumpai awak bus yang menelantarkan penumpang segera laporkan kepada petugas dengan mencatat nomor kendaraan, nama perusahaan otobus, dan ciri-ciri awak bus. ''Para penumpang hendaknya tidak membawa barang berbahaya seperti bahan peledak, petasan, tabung gas, barang-barang korosif, dan zat kimia berbahaya. Juga jangan membawa perhiasan untuk mencegah tindak kejahatan,'' ujarnya. (pr-92e) |