| Senin, 01 Nopember 2004 | BANYUMAS |
Pembangunan Toserba Terhambat
PURWOKERTO-Pembangunan Toserba Matahari di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto sudah dua tahun mandek. Karena, pemerintah belum menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi usaha pasaraya itu. Pemilik bangunan, Budi Hartono, 7 Oktober 2004 mengirim surat ke DPRD. Dia meminta legislatif membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Semua persyaratan telah dipenuhinya, tetapi dinyatakan masih kurang. Akibatnya, 400 orang karyawan menganggur. Pembahasan masalah itu oleh pimpinan Dewan dan komisi dengan eksekutif, Rabu (27/10), diwarnai debat sengit, yakni ketika Ketua Komisi B Sutikno mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menerapkan aturan. Dulu, di selatan Isola (belakang Toserba Matahari) ada jalan. Namun sekarang habis, karena Moro mendirikan bangunan mepet batas tanah. ''Kalau mau konsisten semua harus diperlakukan sama.'' Kepala Bagian Hukum Bambang Widoyoko SH menyatakan tak tahu masalah itu karena menjabat sejak tahun 2002. Bangunan Moro, kata dia, menghadap ke barat. Garis sempadan bangunan sampinglah yang berbatasan dengan Matahari. Namun Sutikno memotong pembicaraan. ''Pintu masuk Moro di barat, selatan dan timur. Jadi tak bisa dikatakan menghadap ke barat,'' katanya. Sebelum perdebatan berlanjut, Ketua DPRD Suherman menengahi. Dia menyatakan dulu di utara Moro (belakang Toserba Matahari) ada jalan. Sekarang tak ada karena Moro membangun mepet batas. ''Ketika Matahari hendak membangun berlaku aturan harus mundur beberapa meter dari batas tanah itu. Pada saat ini semestinya ada toleransi. Bagaimana solusinya?'' Bisa Disimpangi Bambang mengemukakan pembangunan Matahari terganjal Perda Nomor 6 Tahun 1995. Garis sempadan bangunan belakang disesuaikan dengan tinggi bangunan. Bangunan tinggi kurang 8 m, jarak bangunan minimal 3 m dari batas. ''Ketentuan itu bisa disimpangi asal ada persetujuan tetangga.'' Masalah lain adalah pemakaian jalan timur Toserba Matahari. Pemilik supermarket itu ingin memakai jalan timur untuk jalan masuk-keluar kendaraan ke tempat usahanya. Namun itu bukan jalan umum, melainkan milik PT Bamas Prima Perkasa. Jika Matahari hendak memakai harus izin pemilik. Kalau jalan itu untuk keluar-masuk, lalu lintas kacau. Pemerintah memberikan alternatif, kendaraan ke Matahari masuk lewat depan, keluar lewat timur. Namun pengusaha itu menolak. Dalam dialog hadir Ketua Komisi A Wiyono SH, Kepala Dinas Cipta Karya Ir Susanto, staf Dinas Perindustrian, perdagangan, dan Koperasi, Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Lingkungan Hidup. Suherman menyatakan DPRD berkepentingan menyelesaikan kasus itu agar pembangunan berlanjut. Jika berlarut-larut akan berdampak tidak baik. ''Kami tak ingin terbangun opini di masyarakat bahwa berusaha di Banyumas angel temen (susah sekali-Red). Eksekutif hendaknya mencari solusi. Kami akan mempertemukan pemilik Moro dan Matahari untuk menyelesaikan masalah ini.'' (bd-20) |