| Kamis, 21 Oktober 2004 | SALA |
Mantan Sekda Kalah di PT TUN
WONOGIRI - Mantan Sekda Wonogiri, Drs H Triwibowo MM kalah lagi. Sebab, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Surabaya atas gugatannya kepada Bupati Wonogiri Begug Poernomosidi menyebutkan, PT TUN Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Karena kalah dalam perkara banding, PT TUN Surabaya menghukum penggugat Triwibowo selaku pembanding, untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang ditetapkan Rp 250.000. Surat pemberitahuan keputusan banding itu, telah disampaikan Wakil Panitera PTUN Semarang S Kardi SH. Bagian Hukum Pemkab Wonogiri yang dihubungi wartawan, Senin (18/10), membenarkan telah menerima surat pemberitahuan putusan banding, yang dialamatkan kepada Sutanto Djosowijatmo SH (Kabag Hukum dan Organisasi Pemkab Wonogiri) sebagai pihak tergugat terbanding. Seperti pernah diberitakan (SM, 29/10/2003), Drs H Triwibowo MM dicopot dari jabatan Sekda oleh Bupati H Begug Poernomosidi SH. Selanjutnya, Bupati mengangkat Drs Mulyadi MM yang waktu itu sebagai Kepala Badan Pengawas Kabupaten (Bapekab) menjadi Sekda Wonogiri yang baru. Kasus pencopotan Sekda itu, terjadi pada suasana yang sama, yakni Ramadan tahun lalu. Menanggapi kasus itu, Triwibowo kemudian menunjuk kuartet penasihat hukum dari Solo, yaitu terdiri atas Tri Prasetyo SH, Listyo Wismono SH, Sri Utami SH, dan Suryadi SH, untuk mengajukan gugatan ke PTUN Semarang. Untuk menghadapi gugatan Triwibowo itu, Bupati Wonogiri Begug Poernomosidi selaku tergugat memberikan kuasa hukum kepada kuartet pejabat di jajaran Pemkab Wonogiri, yakni terdiri atas Kabag Hukum dan Organisasi Sutanto Djosowijatmo SH, Kabag Mutasi Kepegawaian Reni Ratnasari SH, Kasubag Dokumentasi dan Bantuan Hukum Wiyanto SH, serta Kasubag Kelembagaan Soesetijo SH. Posisi Triwibowo sebagai penggugat di PTUN Semarang kalah. Karena majelis hakim PTUN Semarang yang terdiri atas ketua Kadar Slamet SH serta anggota Bambang Wicaksono SH dan Andry Asani SH itu, dalam amar putusannya menyatakan, dari segi kewenangan, prosedur, maupun substansi, tindakan tergugat menerbitkan surat keputusan (SK) objek sengketa sebagai dimasksud dalam bukti P-1 (pencopotan-maksudnya) tidak cacat hukum. Majelis hakim menyatakan, gugatan penggugat tidak beralasan secara hukum; dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak, serta memutuskan menolak gugatan penggugat dan menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 194.000. Tidak puas dengan putusan PTUN Semarang sebagai peradilan di tingkat pertama, Triwibowo melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding ke PT-TUN Surabaya. Tapi di tingkat Pengadilan Tinggi pun, Triwibowo diputus kalah lagi.(P27-85a) |