| Kamis, 21 Oktober 2004 | SALA |
Pelamar Berdesakan Baca PengumumanSRAGEN - Ratusan calon pelamar pegawai negeri sipil (PNS), kemarin menyerbu Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Jl Veteran 11 Sragen. Mereka nampak antusias, dan saling berebut membaca pengumuman tata cara mengajukan lamaran calon PNS (CPNS) yang dipasang di papan pengumuman depan kantor itu. Luberan antrean kendaraan yang diparkir di tepi jalan, cukup mengganggu pemakai jalan lain. Apalagi banyak pengendara memperlambat laju mobilnya, untuk sekadar melihat kerumunan orang di kantor itu. ''Selama ini, informasi yang kami dapat dari teman masih simpang siur. Kami ingin kejelasan mengenai syarat lamaran,'' kata Yulianto (29), sambil mengusap peluh di seputar lehernya. Sejumlah PNS yang kebetulan menerima foto kopi syarat-syarat calon pelamar, berinisiatif memperbanyak dengan cara memfoto kopi. Kopian itu, kemudian dibagikan kepada sanak famili dan tetangga dekat yang membutuhkan. Bupati H Untung Wiyono dalam pengumuman menyebutkan, salah satu syarat bagi calon pelamar tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai tertentu. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/anggota TNI-Polri dan sebagai pegawai swasta. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun, terhitung 1 Desember 2004. ''Bagi peserta yang berusia paling tinggi 40 tahun dan telah mengabdi ke Pemkab atau menjadi tenaga honorer secara terus menerus sejak 17 April 1997 masih bisa mendaftar,'' tutur Bupati H Untung Wiyono dalam lampiran pengumumannya. Kepala BKD, Drs Abdullah Umar menjelaskan, pelamar memasukkan berkas lamaran kepada panitia di GOR Diponegoro Jl Perintis Kemerdekaan Sragen mulai 25 Oktober - 6 November 2004, pada setiap jam kerja. Pengambilan nomor peserta seleksi, dilakukan di BKD Jl Veteran 11 Sragen. Untuk tenaga guru, pengambilan nomor peserta seleksi 10 November, tenaga kesehatan 11 November, dan tenaga teknik lain 12 November. ''Jika tidak ada perubahan, pelaksanaan ujian digelar Rabu (24/11), dan lokasinya akan diumumkan kemudian melalui pengumuman yang ditempel di kantor pemkab maupun kecamatan,'' tutur Abdullah Umar. (nin-85a) |