| Kamis, 21 Oktober 2004 | SALA |
Angkutan Lebaran Ditetapkan Inpres
MANAHAN - Dasar penyelenggaraaan angkutan lebaran yang selama ini diatur dan ditetapkan oleh surat keputusan (SK) Menteri Perhubungan, ditingkatkan menjadi Instruksi Presiden (Inpres). Hal tersebut dilakukan, mengingat selama ini masalah angkutan lebaran tidak hanya menjadi tanggung jawab Departemen Perhubungan, tetapi juga melibatkan sektor lainnya. "Inpres soal angkutan lebaran sudah ditandatangani presiden 19 Oktober," kata Kepala Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Solo, Ponco Wibowo SH SpN, kemarin. Diikatakan, banyak masalah yang berkait dengan soal angkutan lebaran; tidak hanya masalah transportasi, tetapi juga lintas sektoral, seperti soal keamanan, perdagangan, perindustrian, dan kondisi daerah. "Jadi, angkutan lebaran tidak lagi tanggung jawab Departemen Perhubungan, tapi juga departemen lain, aparat keamanan dan kepolisian, serta kepala daerah," katanya. Oleh sebab itu, dalam penyelenggaraan angkutan lebaran 2004-2005 dibentuk organisasi tim koordinasi. Dalam organisasi itu, penanggungjawabnya adalah Menteri Perhubungan yang melakukan koordinasi dengan Panglima TNI, Kapolri, menteri, gubernur, wali kota dan bupati. Penyelenggaraan yang mendasarkan kepada Inpres itu, akan semakin memperlancar koordinasi yang menyangkut berbagai sektor yang terlibat. Setiap sektor, dalam menghadapi masa Lebaran akan berkoordinasi dan tidak mengambil keputusan sendiri-sendiri. Menjawab pertanyaan, untuk tahun ini tarif dasar angkutan lebaran antarkota antarprovinsi (AKAP) ekonomi akan dinaikkan; semula Rp 64/orang/km menjadi Rp 72/orang/km. Tarif dasar tersebut, hanya berlaku di delapan provinsi; yaitu Lampung, Banten, Jabar, DKI, Jateng, DIY, Jatim, dan Bali. "Jadi hanya Jawa, Bali, dan Lampung. Pada waktunya, kenaikan tarif dasar itu akan diumumkan," tambahnya. Tarif dasar baru itu, katanya, hanya berlaku pada masa angkutan lebaran maupun pada masa liburan. Untuk hari-hari biasa, masih menggunakan tarif dasar yang lama, yaitu Rp 64/orang/km. Direktur Jendral Perhubungan Darat, Iskandar Abu Bakar ketika mengadakan peninjauan di Terminal Bus Tirtonadi mengatakan, tidak ada tuslah pada masa angkutan lebaran. Pada masa tersebut, tetap digunakan tarif atas dan bawah terbatas 20 persen. "Silakan pengusaha bus menggunakan tarif yang atas atau bawah, asal tidak melebihi batas," katanya. Dengan kenaikan tarif dasar itu, tambah Ponco, apabila pengusaha menggunakan tarif atas, hanya bisa sampai dengan Rp 86/orang/km. Apabila melebihi tarif itu, pengusaha bus dianggap telah melanggar ketentuan soal tarif. "Lihat saja nanti pada masa angkutan lebaran, apakah para pengusaha benar-benar mematuhi ketentuan itu atau tidak," ujarnya.(sri-80a) |