logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 21 Oktober 2004 SALA
Line

Siapkan Enam Kuasa Hukum

KOTA - Para tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2003 senilai Rp 5 miliar akhirnya sepakat menunjuk tim kuasa hukum untuk mendampingi mereka selama pemeriksaan. Tim yang bakal membela anggota DPRD Surakarta periode 1999 - 2004 tersebut terdiri atas enam orang praktisi hukum, diketuai Joko Trisno Widodo SH.

"Ada enam orang yang menjadi kuasa hukum kami. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah itu akan bertambah lagi bila pimpinan parpol nanti ikut menyertakan anggota tim advokasinya," kata Ketua Tim Advokasi internal anggota DPRD 1999 - 2004 Heru S Notonegoro SH, Rabu (20/10) siang.

Adapun lima anggota lainnya adalah Thoriq Addibani SH (mantan Ketua Ikadin Surakarta sebagai Wakil Ketua Tim), Tri Prasetyo SH (Ketua Ikadin Surakarta), Tri Harsono SH, Joko Suranto SH, dan Wahyu Hendro Nugroho SH.

Salah satu pertimbangan menunjuk enam orang tersebut, jelas dia, di antaranya karena Polwil selalu melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka sekaligus dalam sekali pemanggilan.

Dengan terbentuknya tim, tutur dia, para tersangka akan bisa memenuhi panggilan kedua yang dijadwalkan Jumat (22/10) besok. "Untuk resminya, tim baru akan dideklarasikan malam nanti, dan pada pemeriksaan berikutnya, kami akan siap hadir."

Adapun permintaan penundaan pemeriksaan yang dilakukan sepuluh tersangka -yang sedianya diperiksa Selasa dan Rabu (19 - 20/10) masing-masing lima orang dalam sehari- karena kuasa hukum belum terbentuk.

Keberadaan kuasa hukum, lanjutnya, sangat diperlukan dalam pemeriksaan. Apalagi kasus yang disangkakan tersebut memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun. "Bila tidak ada kuasa hukum namun tetap dilakukan pemeriksaan, justru itu merupakan celah bagi kepolisian. Makanya, polisi cukup bisa memaklumi ketidakhadiran rekan-rekan kami karena belum didampingi kuasa hukum, dan itu merupakan hal yang cukup wajar."

Sementara itu, Joko Trisno Widodo saat dihubungi siang kemarin menyatakan belum resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum. "Sampai sekarang belum ada surat penunjukannya, baru sebatas informal."

Terpisah, dua tersangka yang kini terpilih kembali menjadi anggota DPRD periode 2004 - 2009, HM Yusuf Hidayat dan Darsono SE membantah sengaja mangkir dalam pemeriksaan. "Saya bukan mangkir lho, saya datang untuk meminta penundaan pemeriksaan karena belum ada kuasa hukum yang mendampingi saya," kata Darsono.

Bagi Yusuf, keberadaan kuasa hukum dalam pemeriksaan itu sangat diperlukan. "Terus terang, saya masih sangat awam dengan persoalan ini. Saya belum pernah berurusan dengan polisi seperti ini sebelumnya. Karena itu, saya perlu didampingi kuasa hukum dalam pemeriksaan." (G13-92n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA