| Kamis, 21 Oktober 2004 | SALA |
Mantan Anggota DPRD Kembali Mangkir
KOTA - Mantan anggota DPRD periode 1999-2004 kembali beramai-ramai mangkir dari pemeriksaan. Langkah itu, menyusul langkah yang dilakukan kelompok pertama, yang mangkir dan meminta menunda jadwal pemeriksaan. Kelompok kedua yang mangkir itu, terdiri atas Yusuf Hidayat, Bandung J Suryono, Eriadi Dodi, Darsono SE dan Purwono. Kelompok pertama, Bambang Mudiarto bersama empat anggota lainnya meminta penundaan dengan alasan belum ada penasihat hukum yang mendampingi mereka. Begitu pula alasan yang dikemukakan rombongan kedua. "Mereka meminta penundaan pemeriksaan, sebab belum didampingi pengacara. Itu hak mereka, sebab ancaman hukumnya lebih dari lima tahun penjara. Apa yang mereka lakukan itu, sama seperti para terperiksa sebelumnya," kata Ketua Tim Penyidik Polwil Surakarta, Iptu Hasibuan SH MH, kemarin. Sebagaimana yang terjadi sehari sebelumnya, meski Yusuf dan keempat rekannya datang, namun mereka bukan mengikuti proses hukum, melainkan hanya menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Yusuf Hidayat, Bandung J Suryono, Darsono, dan Eriadi Dodi datang ke Mapolwil kurang lebih pukul 10.00, lebih awal dari jadwal pemeriksaan yang direncanakan dimulai pukul 14.00. Adapun Purwono datang agak belakangan. Namun kenyataannya, mereka hanya sekadar mengulur waktu pemeriksaan. Semula tim penyidik tak mengira, jika rombongan mantan Ketua Dewan periode lalu itu bakal meniru langkah rekan-rekan mereka sebelumnya. Untuk kali kedua pula, tim penyidik harus bersabar, lantaran kelima anggota Dewan periode 1999-2004 tersebut mangkir, meski sebelumnya mereka bersedia untuk mengikuti dan menaati proses hukum. Alasan penundaan itu, ternyata tidak membuat terkejut tim pemeriksa. Menurut Koordinator Tim Penyidik, merupakan hak mereka untuk menolak saat pemanggilan pertama dan kedua. "Namun kalau setelah itu mereka kembali mangkir, kami tidak segan untuk menjemputnya," tandasnya. Senada dengan hal yang dikemukakan Kapolwil Surakarta, Kombes Pol Drs H Abdul Madjid SH MM sebelumnya, dia mengemukakan akan sangat menghargai jika mantan anggota Dewan itu bersikap kooperatif. "Apabila para tersangka mempersulit penyidikan, tidak mempunyai iktikad baik, menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, kami tidak segan untuk menahannya," tegas mantan Direktur Reskrim Polda Kaltim itu. Sehubungan dengan 10 mantan wakil rakyat ngeper, pihak kepolisian selaku penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua Jumat dan Sabtu mendatang (22-23/10). Menurut Hasibuan, kelima anggota Dewan yang tidak bersedia diperiksa Selasa (19/10) lalu , akan dipanggil Jumat. Lima anggota Dewan lainnya, yang batal diperiksa kemarin, akan dipanggil lagi Sabtu lusa. Fokus pemeriksaan, untuk sementara ditujukan bagi ke 10 anggota Dewan tersebut, sedangkan yang lain masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Langkah pemanggilan terhadap mantan anggota Dewan lainnya, dimungkinkan akan dilakukan minggu berikutnya. Namun belum diketahui, siapa-siapa yang bakal diperiksa. (G11,san-92a) |