| Kamis, 21 Oktober 2004 | PANTURA |
Bupati Merekomendasikan HGU PT Tratak DicabutBATANG-Tuntutan petani yang tergabung dalam Paguyuban Petani Penggarap Perkebunan PT Tratak (P4T) direspons Bupati Batang Bambang Bintoro SE. Melalui Surat Nomor 593.3/867/2004 yang dikirimkan ke Gubernur, Bupati merekomendasikan permohonan kepada pemerintah agar hak guna usaha (HGU) PT Tratak seluas 89,84 hektare di Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar segera dicabut. Hal itu menyikapi komunitas warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Petani Nelayan Batang-Pekalongan (FP2NBP) khususnya P4T. Mereka selama kurang lebih enam tahun menyampaikan aspirasi dengan segala upaya dan kegiatannya, baik melalui dialog maupun unjuk rasa damai di tingkat kabupaten dan Provinsi Jateng (di Semarang). Pada pokoknya mereka memohon pemerintah segera mencabut HGU PT Tratak. Dalam suratnya itu Bupati menegaskan, mencermati fakta dan kondisi PT Tratak di lapangan disimpulkan, secara de facto perusahaan perkebunan itu telah tidak ada baik secara fisik maupun administratif. Menurut Ymt Asisten I Agung Prasetyo SH MM, rekomendasi Bupati itu dengan bukti-bukti, peninjauan lapangan oleh Tim Penangangan Kasus Tanah HGU PT Tratak Kabupaten Batang. Hasilnya, kantor PT sudah berubah fungsi sebagai sarang burung dan sudah dipindahtangankan. Alamat PT Tratak di Desa Tummbrep, Kecamatan Bandar pun sudah tidak diketahui dan tidak jelas karena tanpa pemberitahuan. Domisili ''Direksi atau pemegang HGU atau yang mewakili tidak ada yang berdomisili di Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar atau setidaknya di wilayah Kabupaten Batang. Selain itu alamat tempat tinggal pemegang HGU tidak diketahui. Demikian juga nomor telepon/hp yang ada tidak dapat dihubungi. karena itu komunikasi tidak dapat dilakukan,'' ujar Agung yang juga Kabag Pemerintahan merangkap anggota Tim Penyelesaian Kasus Tanah Pemerintah Kabupaten Batang. Selain itu juga tidak terdapat personel atau karyawan PT Tratak serta kegiatan fisik dan administratif di kebun. Sebagai suatu badan hukum, PT tersebut sudah tidak pernah memberikan laporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Tratak berikut laporan finansialnya kepada instansi yang berkompeten. ''Tidak pernah membayar PBB selama beberapa tahun. Bahkan petani penggarap yang berinisiatif membayar PBB dari hasil cengkih yang dirawat petani,''jelas Kasi Keagrariaan Bagian Pemerintahan, Muryono SIP. Lahan kebun sudah tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebagai lahan kebun bahkan berubah menjadi sawah, lokasi pemukiman (perumahan petani penggarap), dan tanaman-tanaman lain yang bukan tanaman perkebunan. Selama beberapa tahun penguasaan dan pengelolaan kebun ada pada komunitas petani yang tergabung dalam P4T yang meliputi kurang lebih 400 kepala keluarga. Memperhatikan pertimbangan dari Tim Penanganan Kasus Tanah HGU PT Tratak tanggal 10 September 2004, disimpulkan meski berlaku hingga 2011, tetapi tidak diusahakan secara layak, HGU PT Tratak memenuhi syarat untuk dicabut.(ar-34i) |