| Kamis, 21 Oktober 2004 | PANTURA |
Tersangka Pembunuh Pedagang Ikan Ditangkap
PEKALONGAN - Usaha tim penyidik Polresta Pekalongan mengungkap kasus pembunuhan Tasmirah (45), warga Dukuh Boyongsari, Kelurahan Panjang Wetan, Pekalongan Utara Kota Pekalongan, tidak sia-sia. Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuh pedagang ikan di TPI desa tersebut. Kini tersangka berada di tahanan Polsekta Pekalongan Utara. Tersangka itu bernama Herman Sujarwoko (34), warga di RT 7 RW 12 Dukuh Gandengsari, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara. Pelaku merupakan salah satu pegawai korban bisnis ikan. Bahkan, Herman sempat datang ke kantor Polsekta Utara sebagai saksi dalam kasus pembunuhan tersebut. Ketika ditangkap, tersangka yang tengah nongkrong dengan teman-temannya itu tidak melawan. Kapolresta AKBP Drs Edy Suyanto didampingi Kapolsekta Pekalongan Utara Iptu Juharno dan Kasat Reskrim AKP Umar Sanusi mengemukakan, terungkapnya kasus ini berkat kerja sama masyarakat dan pihak kepolisian. Informasi yang dihimpun menyebutkan, setelah pembunuhan, anggota Reskrim Polresta Pekalongan menduga pembunuhan tersebut dilakukan oleh orang dalam, khususnya para karyawan. Sebab, yang mengetahui aktivitas sehari-hari korban adalah para karyawannya. Kebetulan, karyawan yang terdekat dengan korban adalah Herman. Dalam pengembangan kasus, dugaan tim Reskrim tidak salah. Pembunuh adalah orang terdekat korban. Awalnya, polisi memeriksa dua orang, yakni Budi Setyawan dan tersangka. Keduanya pun memberikan alibi masing-masing. Karena itu petugas pun membebaskan keduanya. Satu bulan lebih Tim Reskrim menyelidiki kasus itu dan menyimpulkan Herman sebagai pelaku pembunuhan itu. Herman dijadikan tersangka setelah satu dari enam saksi kasus tersebut memberikan keterangan kepada petugas. Tim Reskrim pun lalu menangkap tersangka yang saat itu masih ngobrol dengan rekan-rekannya. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain uang tunai Rp 1,7 Juta, perhiasan berupa dua gelang dan satu kalung (semua milik korban) dan satu pasang sepatu besar milik tersangka yang diduga digunakan menginjak kepala korban. Sebelumnya, tim penyelidik sudah mendapatkan barang bukti pipa pemecah es dengan ukuran lebih kurang 1 m dan diameter 7 cm. Pipa itu diduga untuk memukul kepala hingga korban meninggal. Saat dikeler dan dimintai keterangan di Mapolsekta Pekalongan Utara, tersangka tidak mengelak dan mengakui pembunuhan tersebut. Seperti diberitakan, Sabtu (25/9) sekitar pukul 5.30 WIB ditemukan mayat wanita di selokan tempat pelelangan ikan (TPI) Kota Pekalongan. Saat ditemukan, di kepala korban terdapat luka robek hingga tulang tengkorak sepanjang 2 cm, serta pelipis kiri memar. Setelah divisum, wanita itu diduga korban pembunuhan dan perampokan karena barang milik korban berupa dua gelang, satu kalung, serta uang sekitar Rp 7 juta hilang. (H4-90i) |