| Kamis, 21 Oktober 2004 | PANTURA |
Mampukah Kejaksaan Selesaikan Kasus Korupsi ?Oleh: Hamidah AbdurrachmanDI ANTARA kegiatan pelantikan anggota DPRD dan proses pemilihan pimpinan yang boleh disebut berlangsung "lancar" di berbagai daerah di Jateng, yang juga menarik dicermati dan diikuti yakni langkah Kejaksaan Tinggi Jateng dalam penuntasan penyelidikan dugaan korupsi dana anggaran khusus APBD Jateng 2003 yang dilakukan 14 mantan anggota DPRD. Tampaknya Kejati memang tidak main-main. Lembaga itu bahkan telah memblokir rekening anggota Dewan demi penyidikan. Wabah korupsi tersebut ternyata melanda juga ke Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kudus, Banyumas, dan Sragen. Karena memiliki legitimasi kewenangan penuntutan pidana lembaga itu pun begitu sibuk. Apalagi, tindak korupsi yang diselesaikan itu menyangkut para petinggi yang sebelumnya "orang terhormat" di suatu daerah. Namun dalam kasus sebelumnya kejaksaan disorot sebagai instansi yang diragukan konsistensi dan kredibilitasnya dalam penanganan kasus KKN. Masyarakat menjadi skeptis apakah kasus korupsi itu akan berakhir di persidangan pengadilan atau kandas dengan SP3. Wewenang penuntutan merupakan salah satu bagian dari keseluruhan elemen penegakan hukum pidana yang diorganisasikan secara sistematis. Hal itu juga merupakan salah satu jalinan mata rantai sistem peradilan pidana. Elemen penuntutan merupakan bagian yang sangat penting dan menentukan. Sebab hal itu akan menjadi dasar bagi elemen lain untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan. Dalam hal ini seorang penuntut mempunyai hak monopoli. Artinya, seseorang baru dapat diadili jika sudah ada tuntutan pidana dari lembaga kejaksaan, karena hanya penuntut umum yang berwenang mengajukan seseorang ke sidang pengadilan. Dengan demikian jaksa berperan utama dalam proses peradilan pidana. Lihat saja dalam praktik pelimpahan perkara tindak pidana umum, BAP yang diserahkan polisi masih mungkin dikembalikan karena dianggap kurang lengkap. Di sini seolah-olah polisi masih memerlukan bimbingan dan nasihat jaksa yang dianggap lebih mahir dan lebih khusus lagi memiliki hak eksklusif untuk meneruskan perkara ke pengadilan untuk pemeriksaan dan peradilan. Tak heran bila Hakim Tinggi Federasi Jerman, Harmuth Horstkotte, memberikan julukan jaksa sebagai master of the procedure Hakim Semu Pada beberapa yurisdiksi, jaksa bahkan berkedudukan setengah hakim atau hakim semu (quasijudicial officer). Sebab jaksa memiliki kata kunci meneruskan atau menghentikan perkara berdasarkan syarat tertentu. Karena itu dalam kaitan penanganan kasus-kasus korupsi, kewenangan kejaksaan melakukan pengusutan, penyidikan, dan seterusnya menjadi faktor penentu keberhasilan penegakan hukum itu. Wajah penegakan hukum akan semakin muram bila kewenangan yang dipunyai kejaksaan tidak digunakan maksimal ke arah perbaikan (perubahan) kinerja sebagaimana keinginan masyarakat. Mungkin ini saat tepat bagi Kejati untuk membuktikan. Apalagi kita baru lepas dari sebuah pemerintahan yang sangat politis dalam berbagai penanganan kasus-kasus hukum. Karena itu independensi kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum dapat lebih terjaga. Sayang, hingga kini meski instansi penegak hukum lain, seperti kepolisian, sudah merevisi undang-undang yang menjadi pedoman pokok pelaksaan tugas mereka, kejaksaan masih memakai Undang-undang No 5 Tahun 1991. Padahal dengan undang-undang ini kejaksaan akan sulit melepaskan diri dari "pemerintah". Sebab pasal 2 ayat 1 telah meletakkan kejaksaan sebagai komponen pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Bahkan, dalam pelaksanaan tugas mereka wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan kejaksaan sendiri maupun antardepartemen. Dalam situasi seperti itu bagaimana mungkin jaksa berada di depan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat? Bukankah lembaga ini harus tunduk kepada kepentingan pemerintah? Bahkan, di dalam UU No 5 Tahun 1991 tidak mengharuskan jaksa menjujung tinggi hak asasi rakyat dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana sebelumnya diamanatkan pada UU No 15 Tahun 1961. Keraguan terhadap kinerja kejaksaan muncul ketika lembaga itu berhadapan dengan tokoh-tokoh yang memiliki "kelebihan" tertentu, baik kekuasaan maupun materi. Sebut saja anggota DPRD, bahkan mungkin yang berasal dari eksekutif, seperti pejabat di jajaran pemerintahan. Karena itu, kejaksaan harus benar-benar mempersiapkan diri, fisik dan mental untuk melaksanakan tugas berat itu. Jaksa tidak hanya harus menguasai ilmu hukum, tetapi juga sosiologi dan psikologi agar dapat menjalankan tugas dengan sempurna. Kepiawaian seorang jaksa bukan hanya ditentukan oleh kemampuan intelektual, tetapi juga integritas kepribadian yang terjelma dalam kinerja yang profesional, tahan banting, dan tahan godaan. (Penulis adalah dosen Fakultas Hukum UPS Tegal, Peserta Program Doktor Unpad Bandung-42i) |