| Kamis, 21 Oktober 2004 | NASIONAL |
Buyat Dinyatakan Tidak TercemarJAKARTA- Tim Terpadu menerbitkan laporan yang menyimpulkan Teluk Buyat tidak tercemar. Newmont Mining Corporation menyambut baik hal itu. Laporan berjudul 'Analisis Data Kualitas Lingkungan di Teluk Buyat dan Teluk Totok' itu menyimpulkan Teluk Buyat tidak tercemar dan ikan aman dikonsumsi. "Laporan ini menyajikan bukti lengkap bagi Newmont dan menegaskan kembali Newmont telah menyampaikan kebenaran, telah menambang secara bertanggung jawab, dan mengelola lingkungan Teluk Buyat secara baik," kata Tom Enos, Vice President of International Operations, dari Kantor Pusat Newmont di Denver AS dan mantan Vice President untuk Indonesian Operations dalam pernyataannya, Rabu (20/10). Dia percaya informasi yang telah disahkan oleh enam laboratorium pemerintah dan swasta itu akan menghentikan kontroversi mengenai Teluk Buyat. ''Yang lebih penting, laporan tersebut bisa makin meyakinkan masyarakat setempat bahwa Newmont adalah mitra yang dapat diandalkan dan dapat dipercaya," katanya. Luhut MP Pangaribuan selaku pengacara Newmont berharap polisi segera mengeluarkan atau menangguhkan penahanan para karyawan PT Newmont Minahasa Raya. Lima karyawan Newmont telah ditahan sejak akhir September di Mabes Polri Jakarta. Meski demikian, Newmont akan terus bekerja sama dalam penyidikan polisi. Kelima karyawan Newmot yang ditahan adalah Bill Long selaku manajer proyek, Phil Turner (Manajer Pemeliharaan dan Produksi), David Sompie (Manajer Hubungan Eksternal), Jerry Kojansow (Kepala Pengawas Lingkungan), dan Putra Wijayatri (Kepala Pengawas Pengolahan Limbah). Laporan Tim Terpadu tersebut merupakan laporan utama kedua yang diterbitkan dalam dua pekan terakhir, yang memuat data yang menyimpulkan tidak ada pencemaran di Teluk Buyat dan tidak ada keracunan pada ikan atau manusia. Sebuah studi WHO bersama National Institute for Minamata Disease telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan dua pekan lalu dan juga memastikan bahwa Newmont mematuhi ketentuan. Temuan utama laporan Tim Terpadu mencakup data yang menunjukkan air di Teluk Buyat tidak tercemar. Semua parameter mutu air berada di bawah baku mutu. Selain itu, mutu air Teluk Buyat didapati sama dengan mutu air di titik kontrol dan di Teluk Totok. Temuan itu sama dengan temuan KLH-BPPT yang dilakukan pada September-Oktober 2003. Data mengenai ikan yang dikumpulkan oleh tim lapangan didapati, merkuri total pada ikan berada di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Data itu juga menunjukkan tingkat arsenik inorganic (10 persen dari arsenic total) pada ikan berada di bawah ambang batas yang ditetapkan menurut baku mutu makanan di Australia dan Selandia Baru. Karena itu, Teluk Buyat tidak tercemar merkuri. Tingkat merkuri di daerah percampuran (daerah tailing), di luar Teluk Buyat dan daerah kontrol adalah sama. Teluk Buyat juga tidak tercemar arsenik. Dengan demikian, ikan dari Teluk Buyat aman dikonsumsi. Memakan ikan dari Teluk Buyat tidak menimbulkan risiko penyakit Minamata. "Newmont telah memiliki komitmen yang berlaku di seluruh perusahaan untuk melakukan kegiatan penambangan yang bertanggung jawab secara sosial dan untuk mematuhi standar lingkungan yang tertinggi. Laporan Tim Terpadu membuktikan Newmont tidak bersalah dan diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan segera. Pada saat yang sama, kami akan meneruskan komitmen kami bagi masyarakat sekitar tambang," demikian pernyataan Newmont. PT Newmont Minahasa Raya akan mengajukan praperadilan terhadap Mabes Polri, jika tidak segera membebaskan lima karyawan PT Newmont yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran Teluk Buyat. "Jika dalam minggu ini tidak ada perkembangan yang positif, artinya tidak membuka diri untuk mendiskusikan ini, maka satu-satunya jalan yang akan kita tempuh adalah praperadilan," kata kuasa hukum PT Newmont Luhut Pangaribuan, di Mabes Polri, Jakarta. Dikecam Karena itu, Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH) Nabiel Makarim dikecam karena ternyata telah mengeluarkan laporan tertanggal 14 Oktober 2004. Isinya mengenai kesimpulan mengenai kondisi Teluk Buyat tidak tercemar. Kecaman disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Indonesian Center for Environmental Law (Icel), dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melalui pernyataan tertulis yang dikeluarkan Rabu (20/10). "Kesimpulan itu disusun sepihak oleh Meneg LH di tengah Tim Teknis yang masih bekerja menganalisis hasil laboratorium atas sekitar 200 sampel selama 2 hari pada 18-19 Oktober 2004," kata tiga organisasi lingkungan hidup itu dalam pernyataan tertulisnya. Mereka menyebutkan, tim teknis yang bekerja selama dua hari di Gedung Kementerian Negara LH tidak mengetahui dan menyadari bahwa Meneg LH telah mempublikasikan hasil kesimpulan sepihak tersebut kepada media massa. Publikasi sepihak oleh Meneg LH dinilai sebagai skandal yang memalukan dan tidak bermoral. Sebagian besar media massa nasional dan internasional menyangka kesimpulan itu merupakan laporan final kerja Tim Teknis. Hingga Selasa (19/10), tim belum menyelesaikan satu laporan final atas temuan-temuan lapangan tersebut, sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk mengambil kesimpulan secara utuh dan menyeluruh. Publikasi laporan itu dapat mengakibatkan timbulnya kesalahan dalam menyimpulkan kondisi sesungguhnya di Teluk Buyat. Walhi, Icel, dan Jatam berusaha menunjukkan niat baik dengan terlibat di dalam Tim Terpadu. Ini dilakukan sebagai prasangka baik terhadap inisiatif pemerintah, meski sejak awal pemerintah bersifat fait a compli terhadap kondisi yang ada. "Kami sangat menyayangkan Meneg LH Nabiel Makarim melanggar usulannya agar laporan itu tidak dikeluarkan secara parsial dan sepihak," kata P Raja Siregar dan Nur Hidayati dari Walhi, serta Siti Maimunah dari Jatam. Ketiga LSM itu menyimpulkan, sejak awal Meneg LH tidak mempunyai iktikad baik dalam menyelesaikan kasus Buyat. Meneg LH juga dinilai telah melakukan perbuatan tidak etis dan menyesatkan publik. (dtc-83t) |