logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 21 Oktober 2004 NASIONAL
Line

Pimpinan DPRD Didesak Bentuk Badan Kehormatan

SEMARANG - Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Jateng mendesak pimpinan Dewan segera membentuk Badan Kehormatan yang menjadi alat kelengkapan DPRD. Desakan itu dituangkan dalam surat FKB yang diteken oleh Ketua Hanif Muslih dan Sekretaris Slamet HS bertanggal 20 Oktober 2004 ditujukan kepada Ketua DPRD Murdoko SH.

Surat itu menyebutkan, sesuai dengan tata tertib DPRD Jateng, Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD Jateng yang ditetapkan lewat sidang paripurna. Untuk meningkatkan kualitas kinerja DPRD Jateng, FKB meminta segera diproses pembentukannya sesuai dengan aturan.

Wakil Ketua FKB Ali Mansyur HD mengungkapkan, perbedaan antara revisi UU No 22/1999 dan PP 25/2004 tak perlu diperpanjang. Ia memandang, Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD sehingga sangat wajar kalau anggotanya berasal dari angota Dewan.

Menyangkut objektivitas Badan Kehormatan, lanjut dia, hal itu bisa dilakukan dengan proses pembentukan yang representatif. Sebab, badan tersebut bertugas mengawal kode etik anggota DPRD.

''Badan Kehormatan harus segera dibentuk supaya cepat bekerja untuk mengawal kinerja anggota DPRD dalam menegakkan kode etik. Badan tersebut yang mengawasi dan meningkatkan kinerja, kualitas, dan citra anggota Dewan,'' ujarnya.

Hadir Fisik

Dia mengungkapkan, dalam tata tertib DPRD Jateng terdapat aturan yang harus dipatuhi oleh anggota legislatif yang belum diatur dalam teta tertib sebelumnya. Misalnya dalam pasal 122 ayat 2 bahwa ketidakhadiran anggota Dewan secara fisik sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa izin pimpinan fraksi merupakan pelanggaran yang dapat diberi teguran tertulis oleh pimpinan fraksi.

Ayat 3 berbunyi, ketidakhadiran anggota Dewan secara fisik selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun dalam kegiatan rapat-rapat DPRD merupakan pelanggaran kode etik yang dapat diberhentikan sebagai anggota DPRD.

Tidak hanya itu, Pasal 114 Tata Tertib Dewan juga mengatur larangan anggota Dewan merangkap jabatan sebagai pejabat struktural di lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktik, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPRD.

''Untuk menegakkan kode etik tersebut, Badan Kehormatan harus segera dibentuk. Paling lambat Desember mendatang sudah bisa ditetapkan,'' ungkapnya.

Anggota Komisi A Soejatno Pedro mengungkapkan, meski pasal yang mengatur masalah Badan Kehormatan dipandang lebih aspiratif daripada PP 25/2004, DPRD tak ingin melanggar aturan. Pembentukan Badan Kehomatan diminta tetap aspiratif untuk menjaga objektivitas penilaiannya dalam menegakkan kode etik anggota Dewan. ''Untuk menjaga tugas-tugas Badan Kehormatan tetap objektif, Dewan bisa melakukan public hearing sebelum mengambil keputusan pembentukan badan tersebut,'' kata Ketua Fraksi Partai Golkar itu. (G1-58n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA