| Kamis, 21 Oktober 2004 | NASIONAL |
Mantan Anggota DPRD Kembalikan UangSEMARANG-Mantan anggota DPRD Jateng yang diperiksa sebagai saksi dugaan penyimpangan dana APBD Jateng 2003 senilai Rp 14 miliar lebih, ada yang mulai bersikap kompromistis. Jika dianggap bersalah dalam perkara tersebut, mantan wakil rakyat bersedia mengembalikan uang sebesar yang disangkakan. Dengan harapan, perkaranya dianggap selesai. Tim penyidik II Suningsih SH, kemarin, mengakui, ada saksi yang memiliki keinginan seperti itu. Tetapi ada yang melontarkan untuk mengembalikan uang jika dianggap bersalah. Hanya, jaksa penyidik tetap berpedoman pada prinsip hukum. ''Prinsip hukum pidana, pengembalian tersebut tidak bisa menghapuskan perkara, tetapi bisa meringankan hukuman,'' ungkapnya, setelah memeriksa sejumlah saksi mantan anggota DPRD Jateng di Kejati Jateng, Jl Pahlawan, Rabu (20/10). Sejauh ini belum bisa diketahui berapa uang yang disalahgunakan oleh anggota DPRD Jateng. Sebab, prosesnya masih dalam tahap penyidikan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebelumnya memang beredar kabar, para mantan wakil rakyat Jateng yang diperiksa itu ingin mengembalikan uang. Mereka kabarnya merasa kurang nyaman atas pemeriksaan itu, yang memakan waktu cukup lama. Sementara itu, tim penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi dari mantan anggota Dewan Jateng. Mantan Ketua DPRD Mardijo kemarin kembali diperiksa penyidik. Pada Selasa (19/10) pemeriksaan terhadap Mardijo dihentikan, karena dia sebelum selesai diperiksa merasa pusing. Pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Ketua DPD PDI-P Jateng itu sekitar 2,5 jam, dan berakhir pukul 11.00. Suningsih mengungkapkan, selain Mardijo, diperiksa pula sejumlah mantan anggota Dewan, Domo Prasojo (Komisi D), Hadi Pranoto (Komisi A), dan staf Sekretariat Dewan Sugiharto. Mereka dalam kapasitas sebagai saksi Asrofi, mantan Ketua Panitia Rumah Tangga DPRD Jateng. Sedangkan tim penyidik I yang dipimpin Pindo Kartikani SH, memeriksa Tjipto Subadi (Komisi E), Suwartono (Komisi A), Sutiyono (Komisi E), dan Mardaryanto (Komisi C). Mereka juga diperiksa sebagai saksi Asrofi. Dipanggil Pekan Depan Ditanya soal pemeriksaan terhadap anggota Dewan 1999-2004, yang terpilih kembali sebagai anggota Dewan 2004-2009, Suningsih menyatakan, pemanggilan mereka berlangsung mulai pekan depan. Mereka dipanggil juga sebagai saksi. Pemanggilan itu mulai dilayangkan setelah izin dari pusat turun. ''Kalau lancar, pemeriksaan terhadap anggota Dewan yang terpilih lagi itu cukup dua hari. Dalam sehari bisa 12 orang dibagi dua tim,'' ujarnya. Seperti diketahui, mereka yang terpilih lagi sebagai wakil rakyat Jateng ada 22 orang. Dia menambahkan, setelah masuk penyidikan, Kejati sudah bisa memastikan gambaran tersangka. ''Bila belum ada gambaran siapa tersangkanya, kami tidak akan berani melakukan penyidikan. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) juga sudah disebutkan nama-nama (tersangka) itu,'' tandasnya. Namun Kejati akan mengevaluasi hasil penyidikan selama ini, Kamis (21/10). ''Dari evaluasi itu, mudah-mudahan gambaran tersangka akan lebih pasti,'' ujarnya. Di lain pihak, Domo Prasojo usai diperiksa menyatakan, diperiksa sebagai saksi Asrofi dalam kasus dugaan penyimpangan APBD Rp 14 miliar lebih. Pemeriksaan itu, lanjutnya, khususnya terkait dengan kegiatan khusus tahun anggaran 2003. ''Kami memberikan keterangan apa adanya,'' katanya. (G1-69t) |