logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 21 Oktober 2004 BANYUMAS
Line

Ketua DPRD Menangi Gugatan di PTUN

  • Ijazah Ujian Persamaannya Sah

PURWOKERTO- Gugatan Ketua DPRD sekaligus Ketua DPC PDI-P Banyumas Suherman terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng di PTUN Semarang dikabulkan.

Majelis, Selasa (19/10), mengabulkan semua permohonan penggugat berkait dengan ijazah ujian persamaan SMU-nya.

Kuasa hukum Suherman, Paulus Gunadi SH SPN dan Didik Simon Cahyadi Supranata SH, Selasa (19/10) malam, di Purwokerto menyatakan majelis yang diketuai Kadar Slamet SH dengan anggota Herry Wibawa SH dan Andy Asmi SH menghukum Dinas P dan K untuk mencabut surat pembatalan ijazah ujian persamaan dan menerbitkan surat pembatalan pencabutan.

Pembatalan Tak Sah

Dia menyatakan majelis mengabulkan empat poin gugatan. Pertama, mengabulkan seluruh materi gugatan. Kedua, menyatakan tidak sah atau membatalkan surat Dinas P dan K Jateng bernomor 355.2/027095 tanggal 10 Maret 2004 perihal pembatalan STTB ujian persamaan SMU nomor 03 mup 0006309 atas nama Suherman yang dianggap tak berlaku lagi.

Ketiga, memerintah Dinas P dan K Jateng mencabut surat yang ditandatangani Kepala Dinas P dan K Jateng Drs Soebagyo Brotosedjati itu. Keempat, menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara. ''Jadi ijazah ujian persamaan SMU tahun 2001 peserta ujian nomor AB 313035 di SMU Nasional Cilacap itu sah secara hukum,'' katanya.

Suherman bersyukur atas keputusan PTUN Semarang. Paulus mengemukakan kuasa hukum Dinas P dan K, Darmawan SH dan Edi Pranoto SH, masih pikir-pikir dan mau berkonsultasi dengan kliennya lebih dulu. Dalam eksepsi, mereka menyatakan keputusan tata usaha negara mencabut ijazah ujian persamaan itu benar. Karena, ada persyaratan tak lengkap. Keputusan itu berdasar peraturan dan kelayakan.

Ketua pantia ujian persamaan SMU di Semarang, Drs Rodjikin, saat itu menyatakan Suherman, kelahiran Cilacap 5 Februari 1954, anak Sandjukri, telah lulus ujian dan mendapat STTB yang ditandatanganinya. Permasalahan mencuat saat Suherman hendak mendaftar sebagai calon anggota legislatif.

Dia memasukkan gugatan ke PTUN Semarang 19 April 2004 melalui Biro Konsultasi dan Pelayanan Hukum Adi Kusumo Purwokerto. Reserse Kriminal Polres Banyumas dalam simpulan penyidikan menyebutkan ijazah Suherman sah. Simpulan itu ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Arif Fajarudin, dengan nomor B/1144/VII/2004 tanggal 31 Juli 2004.

Dalam simpulan kepolisian, ujar Paulus, STTB Suherman sah sesuai dengan surat Dinas P dan K Jawa Tengah yang ditandatangani Drs Bambang Hastono. (G22,in,bd-86)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA