| Kamis, 21 Oktober 2004 | BANYUMAS |
Dua Penyeleweng KUT DitahanCILACAP - Belum lama ini Kantor Kejaksaan Negeri Cilacap menahan dua orang penyeleweng dana kredit usaha tani (KUT). Mereka ditahan dengan tuduhan menyelewengkan dana KUT puluhan juta rupiah untuk kepentingan pribadi. Kedua orang itu adalah Sk (31), warga Desa Cijati, Kecamatan Cimanggu, dan Hr (24), warga Kecamatan Cimanggu. ''Keduanya kami tahan dengan tuduhan menyelewengkan dana KUT. Dana yang seharusnya diputar di kalangan petani ternyata mereka gunakan untuk kepentingan pribadi sampai tak dapat mengembalikan ke negara,'' kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tri Ari SH. Dia mengemukakan dana yang diselewengkan Sk, Ketua Kelompok Tani Sidamukti Cimanggu, Rp 67 juta. Sk yang seharusnya menggulirkan dan itu ke petani malah menggunakannya untuk jual-beli gabah dan pupuk. Akibatnya, negara dirugikan Rp 67 juta. Hr, Ketua Kelompok Tani Sri Mulyo, Cimanggu, menggunakan dana Kut untuk jual-beli kayu sehingga merugikan negara Rp 57 juta. ''Saat ini pemberkasan dua kasus penyelewengan dana KUT itu hampir selesai. Pekan depan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,'' katanya. Kejaksaan menjerat kedua orang itu dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi. Sebelumnya kejaksaan sudah memperkarakan tujuh penyeleweng dana KUT. Pengadilan Negeri Cilacap menghukum mereka rata-rata setahun penjara. Selain itu, mereka wajib mengembalikan dana tersebut. (G21-86) |