logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 16 Oktober 2004 SALA
Line

CV Medical Akhirnya Ditutup

SRAGEN - Pengelola budidaya ginseng CV Medical, Sragen, kemarin menghentikan usahanya. Kantor operasional di tepi Jalan Raya Solo-Sragen, tepatnya di Desa Gebang, Kecamatan Masaran, atau depan pabrik tekstil Bulu, itu ditutup. Begitu pula kantor yang berada di Kampung Sumengko, Kota Sragen Kota, tidak nampak adanya kegiatan.

Penutupan tersebut, diduga karena usaha budidaya ginseng itu tidak memiliki izin di Sragen. Selain itu, CV Medical diduga menyalahi Pasal 10 UU 2/1981, tentang kewajiban bagi perusahaan melaporkan soal ketenagakerjaan. ''Pengelola tidak memiliki izin usaha, serta belum melapor soal ketenagakerjaan,'' tutur Kapolres, AKBP Drs Charles HN melalui Kasat Reskrim, AKP Edhei Sulistyo SH, kemarin.

Dua penanggung jawab CV Medical, L Prihono (40) dan Wiwid (35), sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Sragen.

Mereka tidak ditahan, namun berjanji memenuhi panggilan polisi jika sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan.

Sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP), pelaku sengaja menghimpun dana masyarakat untuk usaha budidaya ginseng. Dana yang sudah terkumpul dari 171 investor, mencapai sekitar Rp 2 miliar.

Izin BI

Dana yang terkumpul itu, oleh L Prihono (bukan Wahono seperti diberitakan) disetorkan ke Timotius Sabarno, pimpinan Kantor CV Madical di Solo.

Seperti diberitakan, perusahaan budidaya ginseng yang didirikan Juni 2004 kerap menawari dan merekrut investor untuk mengelola usaha ginseng. Investor yang tertarik, menyertakan modal Rp 15 juta-Rp 150 juta. Setiap investor mendapat bunga hasil investasi antara 8-10 % dari modal yang diserahkan.

Investor yang setor Rp 85 juta-Rp 150 juta mendapat inventaris mobil Espass atau Suzuky Carry. Yang setor Rp 15 juta-Rp 25 juta mendapat inventaris motor. ''Karena usaha itu tidak memiliki izin, kami khawatir kalau tiba-tiba pengelolanya lari. Siapa yang mau bertanggung jawab,'' kata AKP Edhei Sulistyo SH.

Dikatakan, sesuai dengan aturan, jika perusahaan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk investasi untuk penyertaan modal, mestinya harus izin Bank Indonesia (BI). Pelanggaran terhadap aturan itu bisa dikenai dakwaan melanggar UU Perbankan 10/1998 Pasal 6 ayat 2, menyangkut penghimpunan dana masyarakat.(nin-80a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA