| Sabtu, 16 Oktober 2004 | SALA |
Mantan Ketua KPRI DiperiksaSRAGEN - Karena laporan rapat anggota tahunan (RAT) 2003 diduga fiktif, mantan Kepala Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Birawa Kecamatan Gondang, Totok Supriyanto (50) diadukan ke polisi. Ia bersama mantan Bendahara, Sugiharto (45), dilaporkan oleh Ketua KPRI Birawa yang baru, Drs Budi Santosa dalam perkara tindak pidana korupsi dan penggelapan. Akibat laporan fiktif yang diduga dilakukan oleh keduanya, KPRI Birawa mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta. ''Tim penyidik sudah memeriksa para saksi, dan tak lama lagi terlapor akan dimintai keterangan,'' tutur Kasat Reskrim, AKP Edhei Sulistyo SH, kemarin. Jika setelah pemeriksaan pelaku terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan, bisa langsung ditahan. Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) sudah menyiapkan pemeriksaan dengan pijakan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP serta UU 20/ 2001 tentang korupsi. Totok Supriyanto dan Sugiharto mengaku tidak bermaksud menggelapkan dana koperasi. Tapi jika terjadi kekeliruan pembukuan, hal itu dikatakannya sangat mungkin terjadi. Rugi Rp 200 Jt Menurut keterangan, dalam laporan RAT 2003, data yang dikemukakan dalam rapat ternyata tidak sesuai dengan keadaan. Pelaku diduga membuat data fiktif. Akibatnya, koperasi dirugikan. Budi Santosa yang mendapat tugas memimpin koperasi, tidak merasa tenang dan berupaya melakukan audit serta memeriksa pembukuan. Dari pembukuan itu diketahui banyak kejanggalan. Dia akhirnya mengadukan masalah itu ke polisi. Setelah mendapat laporan dari Budi Santosa, Selasa lalu penyidik langsung melakukan penyitaan buku RAT KPRI Birawa 2003 serta laporan kas Januari - Maret 2004. Bukti yang diterima polisi, akan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan terlapor. Setelah pemeriksaan terhadap para saksi rampung, petugas akan memeriksa dua terlapor, Totok Supriyanto dan Sugiharto. ''Yang jelas, mereka akan segera diperiksa,'' kata Edhei Sulistyo SH.(nin-85a) |