logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 16 Oktober 2004 SALA
Line

Tim Tatib DPRD Belum Sepakat

KARANGASEM - Meski telah melakukan konsultasi ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Tim Penyusun Tata Tertib (Tatib) DPRD Surakarta masih belum menemukan kesepakatan.

Sekretaris Tim Tatib, Ir Hariadi Saptono menjelaskan, pembahasan tatib belum mengacu ke Revisi Undang-Undang (UU) 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun anggota tim lain, Supriyanto, justru bependapat lain. Setelah Revisi UU tersebut mendapatkan persetujuan DPR RI, secara otomatis akan diberlakukan tanpa harus menunggu turunnya Peraturan Pemerintah (PP) pengganti.

"Pada intinya, Revisi UU itu sudah bisa dijalankan tanpa harus menunggu terlebih dahulu penandatanganan Presiden, ataupun diundangkan dalam lembaran negara. Sebab, isinya kan sudah cukup jelas," kata dia, mengutip perkataan Kepala Diklat Depdagri, Lukman, di gedung DPRD, Jumat (15/10).

Anggota dari Partai Demokrat itu menegaskan, bila ada pasal yang bertentangan dengan Revisi UU tersebut, seharusnya diubah untuk kemudian disesuaikan dengan Revisi UU.

"Jadi kalau sebelumnya mengacu ke PP 24/2004 dan PP 25/ 2004, padahal ada yang bertentangan dengan Revisi UU, ya seharusnya disesuaikan," tandasnya.

Ikuti Pemerintah

Sementara itu Haryadi menegaskan, tatib nantinya akan tetap mengacu pada PP 24/2004 dan PP 25/2004, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pedoman Penyusunan Tatib DPRD.

"Sebab, PP tidak bisa diinterpretasikan oleh setiap daerah. DPRD tidak bisa menetapkan sendiri, sebelum PP pengganti turun," kata dia, mengutip hasil pembicaraan dengan Herman Wina, Kasub Direktorat Depdagri.

Dengan demikian, jelas anggota Fraksi PDI-P tersebut, tidak serta merta Revisi UU tersebut langsung diterapkan kepada Tatib DPRD. "DPRD adalah bagian dari pemerintah. Jadi kalau ada permasalahan tentang peraturan, hendaknya mengacu pada pemerintah pula."

Tatib yang kini sedang disusun tim, baru akan disesuaikan dengan Revisi UU 22/1999 setelah turun PP pengganti. Padahal, PP pengganti baru akan turun minimal enam bulan setelah disahkan dan diundangkan dalam lembaran negara.

"Yang penting, dijalankan dulu apa yang telah ada, sehingga DPRD bisa bekerja secara efektif, termasuk di antaranya membentuk alat kelengkapan Dewan. Sebab, masih banyak pekerjaan yang menunggu, seperti pembahasan anggaran perubahan dan tugas lain yang menyangkut legislasi dan bujet. Jadi nanti tidak molor lagi."

Selain tatib, dia juga menyatakan pimpinan DPRD yang telah terpilih tetap tidak bisa diganggu gugat. Selain saat proses pemilihan maupun penetapan masih berpijak pada UU 22/1999, keberadaannya sudah disahkan oleh Gubernur.

"Sudah ada surat keputusan (SK) yang secara legal formal menjadikan kedudukan pimpinan DPRD sah selama lima tahun ke depan."

Sementara itu Ir Muhammad Rodhi, anggota Fraksi Persatuan Demokrat Keadilan menyatakan, tatib yang kini tengah dibahas tim hendaknya mengacu pada Revisi UU 22/1999.

"Kalau masih mengacu pada PP lama, berarti masih mengacu pada UU lama. Padahal sudah muncul UU yang baru, yang secara otomatis akan berlaku setelah 30 hari disetujui DPR RI pada 29 September lalu."

Dia menganalogkan, kalau Tatib DPRD masih tetap mengacu pada UU 22/1999 (belum direvisi), semestinya pemilihan kepala daerah juga mengacu pada peraturan lama.

"Kalau demikian, berarti pilkada nanti tidak secara langsung, tapi dipilih DPRD. Begitu kan logikanya. Makanya, tatib semestinya disesuaikan dengan Revisi UU 22/1999," tegasnya.(G13-17a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA