| Sabtu, 16 Oktober 2004 | PANTURA |
Pemukulan Dilakukan Tiga Kali
PEKALONGAN - Pengadilan Negeri Pekalongan Kamis (14/10) kembali menggelar sidang kasus guru memukul siswanya. Kali ini agenda persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rosida Idroes SH adalah mendengarkan keterangan dua saksi, yakni Ciptadi dan Yohanes. Keduanya dihadirkan dalam sidang itu karena mengetahui secara jelas pemukulan yang dilakukan terdakwa FX Bambang Siswanto (39), salah satu guru pengampu mata pelajaran Bahasa Inggris di SMP Pius di Jalan Patriot Pekalongan Utara itu. Dalam kesaksiannya, Ciptadi mengatakan, terdakwa telah memukul Admiral Jaya Utama (14), teman satu kelasnya di sekolah itu. ''Sebelum saya disuruh keluar kelas, Pak Bambang (terdakwa-Red) memukul Admiral tiga kali,'' kata dia ketika ditanya Majelis Hakim. Selanjutnya, tambah dia, setelah berada di luar kelas, dia melihat terdakwa kembali memukul korban satu kali. Sementara itu, ketika sidang berlangsung, beberapa guru dan anggota PGRI Pekalongan ikut menyaksikan persidangan. Menurut Drs Amin, Ketua PGRI Kota Batik, kehadiran beberapa guru itu untuk memberi support kepada terdakwa. ''Sebagai sesama guru, kami ingin memberi kekuatan moral kepada Pak Bambang saat mengikuti sidang,'' ujar dia. Saat memberikan kesaksian kepada Majelis Hakim, keterangan Ciptadi sering membuat pengunjung di ruang sidang tertawa, sehingga suasana sidang gaduh. Sempat Melawan Dalam kesaksiannya, Ciptadi mengatakan, sebelum pemukulan itu berlangsung, terdakwa tidak memberikan peringatan. Selanjutnya Bambang mendekati korban dan memukul tiga kali. Setelah memukul Admiral, ungkap saksi, Bambang langsung mendekati dirinya dan memukul satu kali. Namun, saksi melawan dengan mendorong terdakwa. Setelah itu terdakwa tidak memukul lagi. Terdakwa lalu menyuruh saksi keluar ruang kelas dan saksi pun keluar. ''Apakah Admiral pernah mengeluhkan hal itu kepada kamu setelah pemukulan?'' kata Majelis Hakim. Ciptadi mengakui, korban pernah mengeluh kepada dirinya setelah pemukulan. Menurut dia, korban saat itu bilang kepalanya pening dan ingin muntah. Hal yang sama juga dikatakan saksi Yohanes, bahwa terdakwa telah memukul korban berkali-kali. Setelah itu, terdakwa mendekati dan memukul Ciptadi yang saat kejadian ikut membuat suasana paling gaduh. Dari keterangannya, Ciptadi memang terkenal sebagai biang keributan di kelas. FX Bambang Siswanto ketika ditanya hakim soal keterangan saksi membantah memukul korban berkali-kali. Dia menegaskan, dirinya hanya memukul Admiral dua kali dan Ciptadi satu kali. ''Tidak benar saya memukul lebih dari dua kali,'' ujar dia didampingi penasihat hukumnya. (H4-34e) |