| Sabtu, 16 Oktober 2004 | PANTURA |
Korban Penjambretan Tolak RekonstruksiKAJEN- Meski diwarnai dengan aksi penolakan dari korban untuk memeragakan kejadian, rekonstruksi penjambretan yang terjadi di Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jumat kemarin tetap digelar dengan disaksikan ratusan warga. Rekonstruksi yang dipimpin Kanit Idik I Reskrim Polres Pekalongan Ipda Legito dimulai sekitar pukul 10.00, dengan dijaga ketat dua truk pasukan UPS Polres Pekalongan. Nurbaiti binti Sadeli (20), korban penjambretan yang sudah datang bersama petugas, tiba-tiba menolak untuk memperagakan kejadian yang dialaminya dan pergi meninggalkan tempat kejadian. Hal itu sempat membuat petugas kebingungan, sebab beberapa warga yang ditawari untuk menjadi model peraga juga menolak. Setelah beberapa saat mencari, akhirnya petugas mendapatkan dua orang warga yang bersedia menjadi model untuk memperagakan jadi korban. Rekonstruksi pun akhirnya dimulai dengan adegan ketika dua orang korban yaitu Nurbaiti dan temannya Uswatun Khasanah (19), mengendarai motor melewati jalan di Desa Tangkil Kulon. Kedua warga Kedungwuni tersebut bermaksud pergi ke Desa Sipacar Tirto, pada Minggu (26/9) pukul 10.00 . Adegan berlanjut saat dua tersangka yaitu Heri Setiawan bin Kasbari (21), warga Kelurahan Jenggot, Pekalongan Selatan, yang memboncengkan Husaeni bin Rohmat (21), warga Tirto, menguntit dari belakang dan kemudian memepet motor tersebut. Dengan cepat, tangan Husaeni bergerak menyerobot tas yang dilingkarkan di bahu kanan Nurbaiti dan langsung kabur. Namun, kedua penjambret tersebut mengalami nasib nahas. Teriakan korban mengagetkan warga sekitar yang kemudian mengejar kedua tersangka itu. Keduanya berhasil dikejar massa. Salah seorang tersangka, yaitu Heri babak belur karena dihajar massa. Sementara Husaeni yang mencoba kabur, akhirnya ditembak petugas. Kemarahan massa tak berhenti sampai di situ. Motor Honda GL G-5137-AB yang dikendarai tersangka, juga dibakar sampai hangus. Sindikat Penjambret Kapolres Pekalongan AKBP Drs Lotharia Latief melalui Kasat Reskrim AKP Usup Sumanang SH di tempat terpisah menandaskan, pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut dan memperkirakan adanya sindikat penjambret yang akhir-akhir ini sering beraksi di Kota maupun Kabupaten Pekalongan. Polres Pekalongan, kata Usup, telah berkoordinasi dengan Polresta Pekalongan untuk menyelidiki lebih lanjut keberadaan komplotan para penjambret tersebut. Dia meminta masyarakat yang mengetahui adanya kelompok penjambret diminta secepatnya melaporkan kepada petugas. Dua tersangka yang melakukan penjambretan itu, menurut Usup, akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Setelah proses rekonstruksi, berkas kasus ini akan secepatnya kami ajukan ke kejaksaan," katanya. (G16-74) |