| Sabtu, 16 Oktober 2004 | PANTURA |
Pembentukan Komisi MolorDPRD Prioritaskan Pembenahan TatibSLAWI - Proses pembentukan empat komisi di DPRD Kabupaten Tegal yang diperkirakan selesai pekan ini ternyata molor. Sejumlah anggota Dewan memperkirakan pembentukan alat kelengkapan selesai pada pekan depan. Salah satu penyebab kemoloran pembentukan komisi adalah munculnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 25 Tahun 2004. Revisi itu antara lain menyebutkan, pembentukan fraksi dapat dilakukan parpol yang memiliki kursi di DPRD sekurang-kurangnya lima orang untuk setiap fraksi. Revisi itu juga menyinggung keterkaitan keberadaan jumlah komisi dengan persyaratan jumlah anggota untuk membentuk fraksi. Jika dalam revisi itu dikemukakan pembentukan komisi sebanyak empat buah, anggota fraksi sekurang-kurangnya juga empat orang. Menurut Ketua DPRD H Ahmad Husein SAg, melihat revisi itu maka dua parpol (PPP dan PKS) yang semula bergabung dalam FPPKS kini harus dipecah. Pemecahan fraksi gabungan itu menjadi dua juga sesuai dengan permintaan anggota Dewan dari kedua parpol tersebut. "Karena itu, kemungkinan besar FPPKS akan menjadi FPP dan FPKS. Sebab, kedua parpol ini punya wakil di Dewan masing-masing empat orang. Jadi, memenuhi syarat untuk membentuk fraksi," tutur H Ahmad Husein. Untuk mencapai semua itu, lembaganya kini menggodok pembenahan tatib yang telah dibuat sebelumnya. Fraksi Bertambah Dia mengatakan, dengan kondisi seperti itu jumlah fraksi di DPRD Kabupaten Tegal bakal bertambah. Bukan lagi lima fraksi, melainkan enam fraksi. Kalau dulu yang ada FKB, FPDI-P, FPAN, FPG, dan FPPKS, sekarang menjadi FKB, FPDI-P, FPAN, FPG, FPP, dan FPKS. Secara terpisah, anggota kedua parpol (PPP dan PKS) itu yang duduk di Dewan ketika dimintai konfirmasi menyatakan siap membentuk fraksi sendiri. Menurut M Suharso dari PPP, pihaknya sudah mengajukan permohonan pembentukan fraksi kepada Ketua DPRD. Hal yang sama juga dikemukakan Suherman SE dari PKS. Bahkan, jika dirunut, sebetulnya anggota PKS yang duduk di kursi Dewan telah menginginkan membentuk fraksi tersendiri. "Ini menjadi kebanggaan karena dulu kami hanya diwakili satu orang, sekarang empat orang dan langsung bisa membentuk fraksi sendiri," tutur Suherman SE didampingi anggota PKS lain Musthofa SPd. Bagi PKS, kata Suherman, membentuk fraksi sendiri akan banyak menentukan sikap keterwakilan partainya dalam keputusan lembaga Dewan. Sebaliknya, jika bergabung dengan fraksi lain belum bisa dijadikan cerminan sikap fraksinya. Sejumlah anggota Dewan lain mengakui, dengan lebih memfokuskan pada pembentukan kedua fraksi itu dan pembenahan tatib, pembentukan komisi di lembaganya akan tertunda. Maksimal pekan depan empat komisi, yakni Komisi A,B,C, dan D akan segera terbentuk. (D12-74e) |