logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 16 Oktober 2004 PANTURA
Line

Tawar-menawar Ganti Rugi Pelebaran Jalan Ditunda

PEMALANG - Tawar-menawar ganti rugi pelebaran jalan lingkar utara (pantura) antara warga dan Pemkab Pemalang di Balai Kelurahan Sugihwaras dan Pelutan tak mencapai kata sepakat. Harga ganti rugi yang ditawarkan warga dinilai Pemkab terlalu tinggi, sehingga rapat ditunda.

Rapat berlangsung pada Selasa malam (12/10), dan di Pelutan Senin malam (11/10) dihadiri semua warga yang tanah darat, sawah, dan bangunan miliknya terkena keprasan. Namun, karena di dua kelurahan itu belum ada kesepakatan harga akhirnya ditunda.

Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Drs Rifqi Jaya, rapat malam itu di dua kelurahan tidak deadlock, tapi nilai ganti rugi yang diajukan warga terlalu tinggi, bahkan berkesan fantastis. Karena itu, panitia tidak berani menawar dan rapat ditunda untuk sementara.

"Belum jelas kapan akan dilakukan rapat kembali. Namun, saat ini masih terus dilakukan pendekatan-pendekatan oleh pihak kecamatan dan kelurahan," katanya, kemarin.

Nilai ganti rugi yang diajukan warga Kelurahan Sugihwaras Rp 1 juta per meter tanah darat dan di Kelurahan Pelutan lebih besar lagi, yakni Rp 1,5 juta per meter. Pengajuan harga sebesar itu dinilai fantastis, sehingga panitia pembebasan tanah sulit menawar.

Daripada Kesulitan

Berdasarkan perkiraan Tim Tanah Darat, harga tanah di Kelurahan Sugihwaras per meter sekitar Rp 250.000 dan di Kelurahan Pelutan Rp 300.000 per meter. Karena itu, ketika warga mengajukan penawaran Rp 1 juta-Rp 1,5 juta sulit dilakukan tawar-menawar karena rentangnya sangat jauh. Daripada kesulitan, akhirnya rapat ditunda.

Meskipun begitu, tim optimistis pelaksanaan pembebasan tanah untuk pelebaran jalur pantura itu dapat diselesaikan dengan baik. Dimungkinkan warga mematok harga sebesar itu karena salah persepsi. Setelah nanti ada penjelasan lagi dari tim, warga diharapkan lebih memahaminya.

Tim dalam membayar ganti rugi membedakan antara tanah darat dan tanah sawah. Juga tanah yang bersertifikat dan belum bersertifikat. Selain itu, bangunan dan karangkitri (tanaman) juga dihargai tersendiri. Harga tanah sawah yang sudah menjadi kesepakatan di Balai Desa Wanarejan Utara Rp 125.000 per meter. Karena itu, diharapkan di desa lain juga sama. Adapun harga tanah darat (pekarangan) dan bangunan belum ada kesepakatan. (sf-42e)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA