| Sabtu, 16 Oktober 2004 | NASIONAL |
Cek Surat Mobil lewat SMSSEMARANG-Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Jawa Tengah Drs Kusdijanto BW MM menyatakan, saat ini jajarannya gencar menyosialisasikan beberapa program layanan yang berisi kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Program layanan itu antara lain bebas bea balik nama bagi kendaraan dari luar Jawa Tengah, hingga 31 Desember 2004. ''Hari Minggu (10/10) kami resmi meluncurkan program layanan cek mobil dan sepeda motor via SMS,'' tegasnya, kemarin. Dia menjelaskan, program tersebut hasil kerja sama dengan beberapa operator telepon seluler. Antara lain dengan Telkomsel (Simpati, Halo, dan Kartu As), Exelcomindo (Pro XL, Jempol), Indosat (Mentari, Matrix, dan IM3), dan PT Telkom (Telkom Flexi). ''Pada awalnya kami menggandeng PT Telkom yang punya Telkom Flexy. Karena investasi yang kami tanam tidak terlalu besar, dan program itu juga menambah pendapatan daerah, maka kerja sama ditambah dengan menggandeng sejumlah operator seluler di Jateng.'' Untuk meluncurkan program baru tersebut, pihaknya hanya mengeluarkan dana Rp 200 juta. Dana itu sudah termasuk memasukkan jutaan data mobil, truk, bus, dan sepeda motor yang terdaftar pajaknya di seluruh Jawa Tengah ke bank data di Pusat Pengolah Data Elektronik Provinsi Jateng, akses ke internet, sekaligus membeli piranti keras dan lunaknya. ''Setiap SMS yang dikirim kepada peminta data, kami mendapatkan royalti Rp 125. Sedangkan pihak operator seluler mendapat bagian Rp 375. Pada hari pertama peluncuran produk ini, sudah ada 600 lebih SMS yang masuk ke berbagai operator seluler. Seandainya selama sebulan ada 1 juta SMS yang masuk, berarti dana yang masuk ke kas Provinsi Jateng Rp 125 juta,'' ujarnya. Barang Curian Kadispenda Jateng Kusdijanto BW perlu menjelaskan cara kerja program cek kelengkapan surat-surat mobil/sepeda motor via SMS. Yakni, ketik JATENG spasi nomor polisi dan kirimkan ke 8080 (khusus Flexi) dan 7070 untuk operator lain. Misalnya, JATENG H338RS kirim ke 7070 atau 8080. Dalam waktu kurang dari 60 detik, di ponsel penanya segera mendapat jawaban: H338RS, MPNP (mobil penumpang-Red)/Minibus, Toyota/Kijang Grand Lux LG, 2003, Biru MTL, Masa Pajak: 07-04-2005, PKB Rp 850.000, JR Rp 73.000, Semarang II, Trims. ''Memang, kami merahasiakan nama pemilik mobil/sepeda motor. Sebab, kami khawatir informasi pemilik mobil itu bisa dimanfaatkan orang-orang yang punya niatan tidak baik. Sungguhpun informasinya hanya singkat, namun bisa memberi gambaran berapa yang harus dibayar wajib pajak atas mobil atau sepeda motor bekas yang akan dibeli, termasuk memastikan bahwa kendaraan bermotor itu bukan barang curian.'' Sebab, jika mobil bekas itu barang curian, maka jawaban yang akan diterima di ponsel itu, misalnya : H338RS, diblokir. Dilaporkan hilang dicuri dst, dst. (D6-58t) |