| Sabtu, 16 Oktober 2004 | MURIA |
Disesalkan, Pencabutan Tuntutan ke Kejari
JEPARA - Forum Antikorupsi (FAK) Jepara menyesalkan tindakan Ibnu Sholihin, Koordinator Forum Masyarakat Jepara untuk Keadilan (FMJK) yang mencabut tuntutan kepada Kejaksaan Negeri terkait dugaan penyalahgunaan dana APBD oleh DPRD Jepara periode 1999-2004. Tindakan tersebut dinilai mengkhianati komitmen dan konsistensi berbagai gerakan yang terus mengalir agar kasus tersebut ditangani secara tuntas. Sebagaimana diberitakan Suara Merdeka kemarin, Forum Bersama (Forbes) PMII Jepara mendemo Kejari untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Mereka mengecam organisasi nonpemerintah (NGO) yang berupaya menghentikan penanganan kasus tersebut. Penyesalan tersebut disampaikan tujuh elemen yang tergabung dalam FAK pada jumpa pers di rumah Muslim Aisha, Kelurahan Krapyak Kecamatan Jepara. Ketujuh elemen tersebut adalah Forum Studi Agama dan Sosial (FSAS), Forum Masyarakat Transparansi Indonesia (FMTI), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Forum Kajian Keislaman (FKIs), Forum Bersama (Forbes), Forum Diskusi Mahasiswa (Fordim), dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Inisnu Jepara. "Tindakan sepihak Ibnu Sholikhin yang mengatasnamakan FMJK itu tindakan inkonsisten," kata A Sahil Syujak, Koordinator FKIs kemarin. Dikatakan, meski tuntutan telah dicabut, FAK berharap Kejari menuntaskan kasus tersebut. "Kasus ini adalah kasus publik, bukan delik aduan. Karena itu, meski pengaduannya dicabut, proses hukum harus tetap berlanjut," katanya. FAK juga meminta masyarakat mendukung upaya hukum tersebut. "Kami tidak ingin gerakan kami elitis yang hanya dilakukan para aktivis. Masyarakat layak berpartisipasi karena penyalahgunaan dana tersebut menyangkut uang rakyat," kata A Rifai AM, Koordinator FSAS. Sementara itu, Kajari Rawan MS SH mengakui ada berkas yang berisi meminta agar penanganan kasus tersebut dihentikan. Berkas tersebut bertanggal 13 September 2004, tapi sampai ke tangan Kajari baru seminggu yang lalu. Menanggapi materi berkas tersebut, Kajari tetap akan meneruskan proses hukum. "Saya katakan, kasus dugaan korupsi itu bukan delik aduan. Meski pengaduan kasus ini dicabut atau minta dihentikan, perkara tetap akan kami proses," katanya. Bukan Pencabutan Ibnu Sholihin dari FMJK saat dimintai penjelasan tentang pernyataan FAK tersebut mengatakan, seminggu lalu dia memang datang sendiri ke Kejari atas nama FMJK untuk memberikan masukan (bukan pencabutan sebagaimana dikatakan FAK) kepada Kajari. Dia mengakui, langkah yang dia tempuh tidak mendapat dukungan dari aktivis FMJK yang lain. "Saya sendiri yang datang ke Kejari membawa berkas dengan amplop berkop FMJK," katanya. Adapun masukan yang dia sampaikan ke Kejari, ungkap dia, yaitu jika memang sulit mencari bukti-bukti kasus tersebut, Kejari tidak usah takut untuk menghentikan pengusutan. "Jadi kawan-kawan jangan salah paham. Saya tidak mencabut tapi memberikan masukan," ujarnya. (mds-15e) |