| Sabtu, 16 Oktober 2004 | MURIA |
Pemerintah Didesak Izinkan Tossa untuk Angkutan PenumpangREMBANG - Sedikitnya 35 pengemudi Tossa (kendaraan bermotor roda tiga) asal Kragan dan Sarang kemarin berdemo di gedung DPRD Rembang. Di hadapan anggota Dewan dan pihak terkait lainnya, mereka mendesak Pemkab agar Tossa dilegalkan sebagai kendaraan angkutan penumpang. Sehari sebelumnya, gedung DPRD yang bersebelahan dengan gedung Setwilda itu juga digeruduk puluhan kernet dan sopir pelat hitam. Mereka menolak rencana Pemkab memberi angkutan penumpang pelat kuning jurusan Kragan-Sedan dan Sarang-Sedan. Demo yang dilakukan oleh para pengemudi Tossa itu menarik perhatian masyarakat. Sebab, ketika dalam perjalanan menuju ke gedung Dewan mereka berkonvoi. Setelah sampai di tempat tujuan, mereka memarkir kendaraan masing-masing di depan kantor Pemkab. Untuk memudahkan komunikasi, pengemudi Tossa mengirimkan beberapa wakilnya, yaitu Sarji Waluyo, Daman, Yahya Afandi, Hamdani, dan M Dahlan. Mereka diterima oleh dua wakil ketua DPRD, yakni H Abdul Hafidz dan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Tutut) didampingi anggota Dewan lain. Ikut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Perhubungan Indratno SPd MM, Kasat Lantas AKP Suratmin, dan beberapa pejabat terkait lain. Di hadapan anggota Dewan, mereka mendesak Pemkab agar segera mengesahkan Tossa sebagai kendaraan angkutan penumpang. Alasannya, selama ini masyarakat membutuhkan kendaraan tersebut, terutama pada sore hari saat bus mini sudah tidak beroperasi lagi. "Tolong Pak DPRD, kami minta Tossa diizinkan sebagai kendaraan angkutan penumpang," pinta M Dahlan. Sementara itu wakil pengemudi lainnya mengemukakan, mereka terpaksa mengemudikan Tossa karena terdesak oleh kebutuhan menghidupi keluarga. Di luar itu, kendaraan Tossa khususnya untuk angkutan penumpang, ternyata dibutuhkan masyarakat karena ongkosnya lebih murah dibandingkan dengan ongkos kendaraan angkutan penumpang lain. Kepala Dinas Perhubungan dan Kelautan Rembang Indratno menegaskan, Tossa hanya boleh dioperasikan untuk mengangkut barang dan dilarang untuk mengangkut penumpang. Selain itu, pengoperasian Tossa hanya terbatas pada lingkungan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Kendaraan tersebut dilarang dioperasikan pada jalan-jalan utama/protokol ibu kota provinsi/kabupaten/kota. Setelah berdialog cukup panjang, kemudian disepakati untuk sementara ini kendaraan Tossa masih diperbolehkan untuk angkutan penumpang. Toleransi ini untuk menunggu langkah Dinas Perhubungan dan Kelautan yang akan segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan Dirjen Hubungan Darat di Jakarta. (jl-15j) |