| Sabtu, 16 Oktober 2004 | MURIA |
Kapolwil: Tembak di Tempat
PATI - Perintah tembak di tempat terhadap komplotan bajing loncat, perampok, dan pelaku kejahatan lain yang beroperasi di jalur pantura timur Jawa Tengah telah dikeluarkan Kapolwil Pati Kombes Pol Drs Suhartono MM. Hal tersebut untuk menciptakan dan memberi rasa aman bagi para pengguna jalan di jalur sepanjang 109 kilometer itu. Dia menegaskan perintah tersebut ketika menerima Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Pati di aula Mapolres, Kamis (14/10) lalu. Jalur sepanjang itu, katanya, membentang mulai dari perbatasan Kabupaten Demak dan Kabupaten Kudus hingga wilayah Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang yang berbatasan dengan Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ketentuan perintah tembak di tempat sesuai dengan prosedur itu harus diberlakukan karena pada bulan suci Ramadan pihaknya tidak ingin para pengguna jalan di jalur tersebut terusik ketenangan dan kenyamanannya selama dalam perjalanan oleh para penjahat. Dengan demikian, perintah yang sama kepada semua jajaran aparat kepolisian di lapangan juga sebagai antisipasi menghadapi Lebaran, Natal, dan Tahun Baru 2005. Sehubungan dengan hal tersebut, survei lokasi di jalur itu telah dilakukan sehingga diketahui pusat-pusat kerawanan yang memungkinkan penjahat beraksi. Di samping itu, telah diketahui pula titik-titik kerawanan di jalur yang sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Di jalur rawan kejahatan bajing loncat dan kecelakaan lalu lintas tersebut telah ditetapkan untuk ditempatkan/ didirikan pos pengawasan dengan jumlah 28 titik. "Meskipun dari sisi penempatan personel di pos pengawasan itu terbatas, demi menciptakan rasa aman kami yakin anggota masyarakat akan ikut berpartisipasi," ujarnya. Malima Dengan demikian, ungkap Suhartono, anggota masyarakat diharapkan secepatnya bisa memberikan informasi kepada polisi di lapangan yang terdekat bila mengetahui tindak kejahatan di sepanjang jalur pantura timur. Tanpa dukungan informasi dari anggota masyarakat, polisi tak akan bisa berbuat banyak. Menjawab pertanyaan tentang penanganan malima atau upaya pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) pada bulan suci Ramadan, dia menekankan, hal itu sudah dilakukan segenap jajarannya yang meliputi Polres Grobogan, Polres Blora, Polres Rembang, Polres Pati, Polres Kudus, dan Polres Jepara. Langkah awal adalah pemusnahan berbagai minuman keras (miras) sebagaimana yang telah berlangsung di Jepara, Kudus, dan Pati. Terhadap pratik prostitusi di kompleks-kompleks pelacuran, pihaknya memang tidak mengeluarkan perintah khusus untuk menutup. Sebab, jika ditutup sama saja praktik maksiat tersebut telah ada izin resmi. (ad-15j) |