| Sabtu, 16 Oktober 2004 | SEMARANG |
Disoal, Tanah Wakaf untuk Kegiatan UsahaDEMAK - Sejumlah ulama yang tergabung dalam Ittihadul Huddamil Ma'ahid (Ilham) Demak, Kamis (14/10) kembali mendatangi Kantor Depag. Kali ini mereka menyoal status hukum Islam atas tukar guling tanah wakaf BKM Demak. Mereka juga mempertanyakan tanah banda masjid yang kini untuk kegiatan usaha pemecah batu seperti di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam. Kedatangan mereka disambut Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Drs Bambang Sugito, Kepala Desa Jogoloyo Wonosalam Mukhlis, Sekretaris BKM Ali Sugiarto, serta mantan Sekretaris BKM Mashudi. Bambang Sugito mengemukakan, dirinya hanya melanjutkan kebijakan pejabat lama. Pihaknya menyatakan tukar guling tanah wakaf di Desa Jogoloyo cukup banyak. Sebagian ada yang terkena konsolidasi jalur lingkar. Menurut keterangan dia, persoalan itu diawali dari proses konsolidasi jalur lingkar pada 2000. Rencana itu bahkan pernah digagas semasa Bupati Soekarlan dan (almarhum) Djoko Widji Suwito SIP. Konsolidasi pertanahan itu merupakan penataan tanah oleh Badan Pertanahan saat itu. Tanah yang terkena penataan konsolidasi jalur lingkar, pemiliknya berusaha melepaskan haknya. Antara lain ada sebagian tanah milik BKM, eks bengkok milik pamong desa ataupun warga setempat yang lahannya terkena proyek jalur lingkar. Setelah hak atas tanah itu dilepas, baru ada penataan/konsolidasi. Sebagian tanah ada yang terkepras, terpotong, dan sebagainya. Semenjak penataan konsolidasi jalur lingkar itu, ada dua beban yang ditanggung. Yaitu beban bagi pemerintah desa dan Pemkab. Pada 2000, persoalan tersebut dipelajari oleh tim lalu diproses dan diajukan ke Bupati saat itu. Sementara itu, BKM mengajukan ke Kementerian Agama di Jakarta. "Jadi, persoalan ini berangkat dari proyek jalur lingkar." Beberapa kiai pengasuh pondok pesantren yang tergabung dalam Ilham Demak mengaku tidak banyak tahu soal jumlah tanah wakaf yang dikuasai BKM Demak. "Status hukum Islam membolehkan ataukah tidak jika tanah BKM hasil tukar guling itu dipergunakan sebagai tempat usaha/bisnis, seperti usaha pemecah batu yang ada di Jogoloyo," ungkap Hamzah, Sekretaris Ilham. Hamzah menekankan, karena tanah wakaf dikuasai BKM, maka diharapkan lembaga itu harus mampu melindungi dan mengelola aset banda masjid sesuai dengan yang dikehendaki para wali. Sugito menyebutkan, yang terpenting ada tanah pengganti dan tanah wakaf BKM Demak tidak hilang karena nantinya akan muncul beberapa sertifikat tanah baru. (F2-84j) |