| Sabtu, 16 Oktober 2004 | EKONOMI |
Investor Keluhkan Izin Investasi PertambanganSEMARANG- Kalangan investor di sektor pertambangan masih merasa kesulitan untuk memperpanjang izin eksplorasi di Jateng. Kesulitan ini terutama dialami ketika mengajukan izin ke Bupati/Walikota setempat. ''Kami sudah mengajukan perpanjangan izin sejak beberapa bulan lalu, tetapi hingga kini belum ada kejelasan apakah izin kami bisa diperpanjang atau tidak,'' kata Yasir, dari PT Gajah Purwo, dalam sesi tanya jawab pada acara diskusi mengenai prospek investasi pertambangan di Jateng, di Hotel Graha Santika, kemarin. Menurut perwakilan dari perusahaan eksplorasi yang kini melakukan kegiatan di wilayah Cilacap ini, akibat belum adanya kejelasan soal izin, pihaknya belum bisa meneruskan kegiatan usahanya. ''Bagi kami yang penting ada kejelasan, izin bisa diperpanjang atau tidak. Dengan begitu, kami bisa membuat rencana kerja yang pasti,'' ujar dia. Sekretaris Direktorat Jenderal Geologi dan Sumberdaya Mineral Dr Ir R Sukhyar mengemukakan, semestinya para kepala daerah memberikan kepastian investor di sektor ini khususnya menyangkut soal perizinan. Sebab, usaha pertambangan umumnya memerlukan teknologi tinggi dan sarat risiko, sehingga membutuhkan investasi yang besar. ''Untuk itu, daerah harus memberikan pelayanan yang baik, karena peran investor sangat besar. Apalagi, kecil kemungkinannya daerah bisa mengerjakan sendiri mengingat besarnya investasi yang diperlukan.'' Saat ini persaingan antarnegara-negara yang memiliki sumberdaya mineral dan batubara seperti Vietnam, Filipina dan negara-negara Amerika Latin untuk menarik investor sangat ketat. Karena itu, perlu diciptakan iklim yang kondusif bagi investor, antara lain melalui kepastian hukum, stabilitas sosial-ekonomi, keamanan serta pelayanan publik yang mudah, cepat dan transparan. Pengusahaan sumberdaya mineral atau pertambangan dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal antara lain stabilitas ekonomi, politik dan penghormatan atas kontrak/perjanjian yang telah disepakati serta tuntutan lingkungan. Faktor internalnya antara lain sifat sumberdaya mineral yang tidak dapat diperbaharui, lokasi yang umumnya berada pada daerah terpencil. ''Investasi di sektor ini memang padat modal dan risiko, fluktuasi harga komoditi tambang yang sangat tinggi sehingga membutuhkan waktu lama untuk menghasilkan keuntungan. Artinya, tidak mudah untuk mencari pemodal di sektor ini, maka yang sudah ada perlu dijaga,'' tandasnya. Lebih lanjut ia mengatakan, sejak diberlakukannya undang-undang tentang otonomi daerah, sebagian besar wewenang pengelolaan sumberdaya mineral beralih dari pemerintah pusat ke daerah (Kabupaten/kota). Terkait dengan hal itu, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengupayakan agar pelayanan perizinan tidak terganggu, maka izin diberikan oleh Direktorat Jenderal Geologi dan SDM. (G2-82) |