| Sabtu, 16 Oktober 2004 | BANYUMAS |
FPA Minta Rehabilitasi Pelacur di Bawah UmurCILACAP - Forum Perlindungan Anak (FPA) Kabupaten Cilacap, kemarin, mengajukan permohonan rehabilitasi ke Bupati Probo Yulastoro berkait dengan penangkapan terhadap seorang pelacur di bawah umur. FPA, sebagaimana disebutkan dalam keterangan persnya untuk Suara Merdeka, RA (15) terjaring operasi yang digelar Satpol PP Cilacap, Kamis (7/10). Saat ini RA berada di lembaga pemasyarakatan (LP) untuk menjalani hukuman 15 hari. ''Kami mohon Bupati dapat merehabilitasi anak itu, yaitu dengan membina secara baik dan terarah,'' kata Ketua FPA Sani Ariyanto ST. Sani mengemukakan pengajuan permohonan rehabilitasi itu berdasar UU Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 22, 59, dan 66. Dalam pasal-pasal itu ditekankan, pemerintah menyediakan saran dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak dan perlindungan khusus terhadap anak tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual. Dia mengemukakan FPA sangat mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Cilacap memberantas penyakit masyarakat, termasuk pelacuran dan perdagangan minuman keras. Namun kerap kali ada anak di bawah umur melakukan semua itu karena tekanan ekonomi dan sosial. ''Karena itu kami berharap pemerintah mengarahkan anak-anak seperti itu. Karena kami yakin mereka tak ingin menjalani kehidupan seperti itu.'' Forum itu meminta RA tidak ditempatkan di LP, tetapi di panti khusus wanita di Solo. Di sana dia akan dibimbing agar tak menjalani kehidupan seperti sekarang dan dapat berkegiatan positif untuk menghidupi diri. (G21-86) |