logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 16 Oktober 2004 BANYUMAS
Line

UMK Diusulkan Menjadi Rp 419.900

PURBALINGGA- Upah minimum kabupaten (UMK) di Purbalingga diusulkan menjadi Rp 419.900. Kenaikan itu merupakan kesepakatan antara wakil pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Usulan itu disampaikan ke Gubernur.

Kepala Seksi Bina Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Kependudukan dan Ketenagakerjaan Drs Muljono menuturkan jika disetujui Gubernur UMK itu akan berlaku mulai awal tahun 2005.

UMK yang berlaku pada tahun 2004 adalah Rp 380.000. Musyawarah tripartit antara wakil pekerja, pengusaha, dan pemerintah sepakat menaikkan Rp 39.900.

''Kenaikan itu jauh lebih rendah daripada usulan wakil pekerja, yakni UMK tahun 2005 Rp 450.000. Namun pengusaha keberatan sehingga terjadi kesepakatan UMK Purbalingga tahun 2005 diusulkan Rp 419.900,'' ujar Muljono.

Dasar kesepakatan kenaikan UMK itu berdasar beberpa pertimbangan, antara lain angka kebutuhan hidup minimum pekerja lajang di Purbalingga, laju inflasi, indeks harga konsumen, kemampuan perusahaan, dan UMK kabupaten sekitar. Kebutuhan hidup minimum di Purbalingga tahun 2004 Rp 520.000.

Rencana kenaikan UMK tidak disambut terlalu antusias oleh sebagian pekerja. Meski upah dinaikkan, pada saat yang sama harga kebutuhan hidup sehari-hari juga naik. Jadi secara umum kenaikan itu tak akan berpengaruh banyak terhadap tingkat kesejahteraan hidup keluarga para pekerja.(F10-86)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA