logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 14 Oktober 2004 PANTURA
Line

Gardu

Gugatan Praperadilan Salah Alamat

TEGAL - Tim kuasa hukum PolrestaTegal menilai gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka kasus penipuan leasing di sebuah perusahaan penjaminan, Yadi Mahmud Cahyadi melalui kuasa hukumnya Agus Sumarsono SH, salah alamat.

Hal itu disampaikan salah seorang anggota tim. AKP Maruroh SH dalam sidang lanjutan praperadilan Polresta Tegal di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, kemarin

Pasalnya, kata dia yang disampaikan kepada Hakim Sudjatmika, sesuai dengan UU 2/2002 tentang Kepolisian, institusi Polri berada di bawah naungan Presiden.

"Tidak ditujukan semata kepada Polresta Tegal. Maka, kami menilai itru merupakan error in persona. Seharusnya ditujukan kepada Pemerintah cq Presiden, Kapolri, Kapolda, Kapolwil, sampai ke Kapolresta selaku petugas penyidik," kata dia kepada Hakim Sudjatmiko SH.

AKP Masruroh yang didampingi rekannya, AKP Rini Sulistyawati dan AKP Kusnadi juga mengatakan, permohonan praperadilan juga tidak tepat karena hanya ditujukan kepada satu pihak.

"Padahal, perbuatan hukum yang dilakukan oleh termohon juga telah dilakukan oleh Kejaksaan," katanya.

Buktinya, lanjut dia, dalam proses penyidikan perkara tersangka telah dikeluarkan surat perpanjangan penahanan dari Kejaksaan nomor 111/03/15/Eppi/9/2004 bertanggal 21 Sepember. Itu berarti, perkara sudah dilimpahkan ke Kejari.

Menanggapi hal itu, Hakim Sudjatmiko menawarkan kepada kuasa hukum tersangka untuk menanggapinya. Menyikapi hal itu, Agus Sumarsono bersikeras pihaknya tetap menolak dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum Polresta. Untuk proses persidangan berikutnya, kedua belah akan menghadirkan saksi-saksi yang akan digelar hari ini. (G12-90a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA