logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 14 Oktober 2004 PANTURA
Line

Diskotek dan Panti Pijat Ditutup Total

  • Instruksi Wali Kota Tegal

TEGAL- Memasuki Ramadan 1425 H, Wali Kota Tegal Adi Winarso SSos, kemarin membuat surat edaran yang ditujukan kepada pemilik tempat hiburan dan rumah makan.

Dia menginstruksikan, mereka yang menerima surat edaran tersebut mematuhi segala peraturan yang diberlakukan selama Ramadan. Jika tidak dihiraukan, pihaknya tidak segan-segan melakukan teguran keras.

Kepala Kantor Informasi dan Kehumasan, Sumito SIP mengatakan, surat edaran bernomor 451/00082 itu mengatur kegiatan usaha selama Ramadan. "Yang jelas, akan dibentuk tim yang secara langsung melakukan pemantauan. Jika melanggar instruksi tersebut, akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku."

Yang menarik, dalam surat edaran disebutkan, khusus untuk diskotek, pub, karaoke, dan panti pijat dilarang melakukan kegiatan usaha. Sementara itu, tempat hiburan lain seperti kafe, biliar, dan rumah makan dibatasi waktunya. "Seperti tahun lalu diskotek dan panti pijat ditutup, sedangkan yang lain masih buka tetapi dibatasi jamnya," jelas dia.

Secara terperinci, lanjut dia, untuk hotel atau losmen diminta tetap berpedoman pada fungsi dan tujuan hotel, tetap memperhatikan larangan-larangan dan peraturan yang berlaku.

Tutup Daun Jendela

Selain itu kegiatan usaha rumah makan atau restoran diimbau untuk menutup daun jendela dengan kain gorden, sedangkan warung lesehan buka pada pukul 17.30 hingga 04.00.

"Bioskop dan rental VCD dilarang memutar film dan memasang baliho, poster, reklame dengan judul dan gambar yang seronok dan dikategorikan porno. Biliar dan kafe diizinkan untuk buka dari pukul 21.00 hingga 23.30," tegasnya.

Dia menambahkan, selain membatasi kegiatan usaha itu Wali Kota juga telah memerintahkan perangkat kelurahan sampai ketua RT/RW untuk mengimbau warganya tidak membunyikan mercon atau petasan. Sebab, aparat kepolisian akan mengadakan operasi bagi pengguna, penjual, dan produsen petasan.

"Apabila mengetahui ada kegiatan membunyikan petasan bisa melapor ke aparat kepolisian terdekat. Dan, soal judi tentu saja masyarakat diminta mewaspadai, kendati jenis togel dan kuda lari sudah tidak ada. Kalau memang menemukan bukti adanya praktik perjudian, warga bisa melapor kepada aparat," tandasnya. (G12-42i)

Ketentuan Kegiatan Usaha Selama Ramadan

01. Diskotek, Pub, dan Karaoke Tutup

02. Panti Pijat Tutup

03. Biliar 21.00 - 23.30

04. Kafe 21.00 - 23.30

05. Warung lesehan 17.30 - 04.00

06. Play Station/Games 08.00 - 14.00 20.00 - 23.00


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA