logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 14 Oktober 2004 WACANA
Line

Plus-Minus Lembaga Baru SBY

Oleh: Tasroh

MENGINGAT begitu kompleks dan rumitnya permasalahan bangsa, Presiden dan Cawapres terpilih Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Muhammad Jusuf Kalla (MJK), jauh-jauh hari sudah melakukan strategi bersama dengan sejumlah partai pendukung untuk mengatasi belitan krisis . Salah satu strategi yang sedang dibicarakan adalah membentuk lembaga baru.

Lembaga untuk jajaran Kementerian Koordinator (Menko) yang direncanakan akan berjumlah menjadi 4 menko yaitu Menko Ekonomi dan Industri (sebelumnya menggunakan istilah Menko Ekuin), Menko HAM dan Hukum (lembaga baru), Menko Politik dan Keamanan (Polkam) yang sudah ada selama ini, dan Menko Kesejahteraan Rakyat juga sudah ada sebelumnya.

Lembaga baru yang berbentuk Dewan Ekonomi Nasional akan memfokuskan kepada masalah pemerataan kesejahteraan rakyat lewat program otonomi daerah. Sedangkan Dewan Keamanan Nasional lebih memfokuskan kepada pemulihan keamanan khususnya di daerah rawan konflik.

Ada usulan perlunya penambahan dan pengembangan lembaga baru. Departemen Agama yang semula hanya mengurusi masalah agama dalam negeri ditambah tugasnya untuk turut mengurusi persoalan luar negeri, mengingat agama kini dijadikan icon baru oleh sejumlah negara yang mencurigai terorisme .

Masalah yang biasa muncul dengan adanya lembaga baru adalah semakin tumpang tindih hal-hal yang berkaitan dengan efektivitas, efisiensi dan produktivitas. Karenanya, ketiga hal tersebut harus digarap dulu dengan evaluasi kelembagaan menyeluruh. Selama ini belum pernah terukur dengan parameter yang jelas. Selama ini lembaga yang ada belum menunjukkan tanda-tanda "menyelesaikan masalah bangsa". Yang terjadi justru semakin memperpuruk keuangan negara. Dengan menambah lembaga baru berarti menambah anggaran yang tiap tahun selalu defisit, karena masih maraknya korupsi di setiap lembaga

Krusial-Mendasar

Usulan dari LSM Partnership for Governance Reform (PGR), ada 20 program bagi percepatan tata pemerintahan yang baik, dalam jangka pendek (100 hari) pemerintahan SBY-MJK. Enam bidang yang harus segera dilaksanakan yaitu (satu) pemberantasan korupsi, (dua) pembangunan aparat yang bersih, (tiga) penciptaan dunia usaha dan lapangan kerja yang akuntabel, (empat) penciptaan otonomi daerah yang efektif, (lima) penegakan hukum untuk menjamin keadilan bagi rakyat dan (enam) pemantapan sektor keamanan, ketertiban dan pertahanan.

Rafly Harun (2004) peneliti Hukum Tata Negara dari UI, mengatakan berbagai keterpurukan yang terjadi terhadap bangsa ini lantaran semakin marak dan berkembangbiaknya korupsi, kolusi dan nepotisnya.

Untuk alasan ini, proposal pemberantasan korupsi dari LSM PGR juga relevan untuk dilaksanakan. Ada tiga langkah untuk pemberantasan korupsi sebagai "mahaguru kehancuran bangsa" meminjam istilah Dr Leedle. Pertama, melaksanakan eksekusi kasus korupsi yang berkekuatan hukum tetap dan menyegerakan penanganan 10 besar tersangka korupsi yang berpotensi mengembalikan keuangan negara dan mendapat sorotan publik.

Kedua, memberi dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi di berbagai level, dan ketiga, menghilangkan hambatan proseduran dalam penanganan korupsi.

Masalah tersebutlah hingga kini justru berakar dari terlalu banyaknya lembaga (pemerintahan) yang ada. Reformasi kelembagaan yang dicanangkan oleh mantan presiden, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dengan memangkas aspek kelembagaan dengan dibubarkannya Departemen Penerangan dan Departemen Sosial di tingkat pusat beberapa tahun lalu, sebenarnya bisa dicontoh sebagai bentuk konsistensi pimpinan nasional dalam melaksanakan amanat reformasi.

Dengan ditempatkannya aspek kelembagaan di dua lembaga warisan Orba tersebut, terbukti negara bisa menghemat lebih dari Rp 9 triliun setiap tahun karena terbukti lembaga tersebut banyak menjadi sarang korupsi atas nama kesejahteraan sosial.

Demikian juga hilangnya Dewan Pertimbangan Agung sebagai lembaga tinggi negara semasa presiden Megawati. Dewan tersebut ternyata tidak efisien, efektif apalagi produktif menyelesaikan masalah bangsa. Berkat hilangnya DPA negara berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (2003) berhasil menghemat anggaran lebih dari Rp 800 miliar setahun.

Plus-Minus

Melahirkan lembaga baru hanya dimungkinkan bila bangsa dan warga sudah kembali normal (khususnya ekonominya) sehingga akan semakin bermakna bagi pengembangan potensi dan kemampuan masyarakat dalam berbagai bidang. Memang diakui ada plus minus untuk membangun lembaga baru.

Sebagai pimpinan yang dipercaya mengemban amanat rakyat, lembaga baru diharapkan menjadi media penampung berbagai aspirasi masyarakat sekaligus menjadi media solusi di tingkat kelembagaan yang selama ini masih belum berjalan optimal. Dengan hadirnya lembaga baru otomatis akan meningkatkan daya saing sekaligus menambah peluang dan lapangan kerja baru yang juga merupakan faktor yang selama ini belum terpecahkan.

Namun menurut hemat penulis yang selama ini juga turut aktif dalam membidani masalah kelembagaan, termasuk melakukan perubahan struktur kelembagaan, penataan dan evaluasi kelembagaan di tingkat kabupaten, (Banyumas) mengembangkan apalagi menambah lembaga baru justru akan semakin memperburuk situasi sosial, ekonomi, hukum, bahkan budaya itu sendiri.

Dari sederet manfaat lahirnya lembaga baru, ternyata lebih banyak mudharat-nya, khususnya dalam rangka mengentaskan masalah bangsa (dalam jangka pendek). Nilai minusnya terlihat dalam tiga dalil yang saling kait. Pertama, lahirnya lembaga baru seperti pengalaman selama ini selalu lekat dengan lahirnya koruptor baru pula. Hal ini logis mengingat lahirnya lembaga baru, identik dengan lahirnya anggaran baru.

Anggaran baru melahirkan tradisi mark up, korupsi sistematis lewat proyek-proyek yang sengaja diciptakan oleh para oknum (birokrat) yang sudah terbiasa dengan tradisi turunan: semakin banyak program semakin banyak proyek, semakin besar peluang untuk bertindak dengan tendensi korupsi dengan model dan modus yang beragam. Karena itu, melahirkan lembaga baru akan melahirkan anak-pinak korupsi di berbagai level dan tingkatan birokrasi.

Lahirnya lembaga baru melahirkan kebiasaan "ngembat" dana proyek atau menggelembungkan dana publik. Realitas ini menjadi rahasia umum

Kedua, di kala lembaga perangkat daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) sudah sadar dengan prinsip "kaya fungsi dan miskin struktur" dengan berpegang pada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang sudah dilaksanakan oleh birokrasi di tingkat daerah; di tingkat pusat, justru terkesan jor-joran melahirkan lembaga baru dengan berbagai alasan.

Dengan PP 8/2003 tersebut yang semula atas nama otonomi daerah kemudian daerah jor-joran membentuk lembaga sesuai selera, pembengkakan anggarannya, rata-rata lebih dari Rp 1 miliar tiap daerah. Artinya semangat melakukan reformasi kelembagaan tentunya tidak hanya berlaku untuk daerah saja tetapi seharusnya berlaku juga bagi organisasi/lembaga di tingkat pusat. Kenyataannya lembaga di tingkat pusat anggaran dan penyediaan sumber daya lainnya selalu 3x lipat dari anggaran dan penyediaan sumber daya daerah.

Dengan wacana lahirnya lembaga baru, sadar atau tidak telah mengesankan, solusi penanganan kemelut bangsa jelas akan salah sasaran. karena amburadulnya bangsa bukan lantaran kurangnya lembaga ini-itu, melainkan kurang berdayanya lembaga yang ada, sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Ketiga, persoalan lambannya penyelesaian masalah negara dan bangsa bukan kurangnya lembaga tetapi semata-mata kurang tepatnya penempatan SDM dan sumber daya lainnya sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan lembaga bersangkutan. Berkaitan dengan ini ada tradisi turunan yang harus diwaspadai saat membentuk lembaga baru yaitu tidak melaksanakan tugas dengan baik, gemar korupsi dengan berbagai modelnya, suka menggelembungkan anggaran, tidak disiplin, memiliki etos dan kinerja yang amburadul dan perilaku negatif lainnya.

Hal ini terjadi bukan hanya lemahnya penegakan hukum dan pengawasan sistematis yang dibangun oleh lembaga secara internal dan eksternal; tetapi justru lebih banyak disebabkan oleh tidak tepat dan tidak cocoknya figur (struktural) yang duduk dalam lembaga tersebut. Lebih-lebih kebiasaan mengangkat dan menunjuk figur pimpinan lembaga tidak melalui seleksi dan uji kelayakan/kepatutan yang profesional, sehingga tidak heran kalau masalah siapa yang menjabat sendiri tak luput dari virus KKN. Akhirnya sebagus apa pun struktur dan visi-misi lembaga, akan sirna ditelan riuh-rendahnya tradisi KKN. (18)

- Tasroh, S.S PNS, Tim Penataan dan Evaluasi Kelembagaan Pemkab Banyumas dan Pimpinan Lembaga Konsultan SDM "Karier Plus" Purwokerto.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA