| Kamis, 14 Oktober 2004 | NASIONAL |
DPRD Tak Perlu Ikut Campur Jabatan Karier EksekutifSEMARANG-Anggota Komisi A DPRD Jateng Noor Achmad menyatakan, anggota Dewan tidak perlu ikut campur dalam menentukan jabatan karier eksekutif. ''Kalau konsisten terhadap aparatur negara atau eksekutif yang bersih dan tidak terkontaminasi politik, maka orang politik jangan mengatur jabatan eksekutif yang sudah menjadi hak eksekutif,'' ungkapnya di Gedung DPRD Jateng, kemarin. Menurut dia, unsur kepala dinas adalah jabatan karier bagi eksekutif. Yang memiliki hak prerogatif adalah gubernur selaku pejabat pembina kepegawain pusat/daerah (PPKD). ''Seperti dituangkan dalam UU No. 43/1999 Pasal 13 dan 25 yang menyebutkan bahwa kebijaksanaan manajemen PNS berada pada presiden selaku kepala pemerintahan, dan untuk memperlancar pelaksanaan tugasnya presiden dapat mendelegasikan kepada PPKD dalam hal ini adalah gubernur/bupati/wali kota,'' paparnya. Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi Ketua Komisi A Subyakto yang menuturkan, segala sesuatu yang menyangkut masalah eksekutif harus mendapat masukan dari DPRD sebagai alat kontrol. Misalnya, pengangkatan kepala dinas dan direktur BUMD harus mendapat persetujuan dari wakil rakyat. Itu bertujuan untuk menghindari KKN yang selama ini dibicarakan banyak orang. Noor Achmad menandaskan, selama ini tak melihat adanya KKN dalam menempatkan jabatan karier eksekutif. ''Apabila ada indikasi terjadi KKN, perlu dibuktikan agar tidak membuat institusi Dewan dianggap mencari-cari, dan justru dianggap KKN dengan promosi-promosi jabatan itu,'' katanya. Dia mengungkapkan, jabatan PNS dalam birokrasi adalah jabatan karier yang pengangkatannya oleh PPKD. Ada pula jabatan karier semipolitis, adalah jabatan sekretaris daerah (sekda) yang harus mendapat persetujuan DPRD. Hal itu diatur dalam UU No 22/1999 Pasal 29 dan 61. Dia menambahkan, sesuai dengan draf revisi UU 22/1999 yang telah mendapat persetujuan DPR RI, kewenangan pengangkatan sekda provinsi adalah presiden, sekda kabupaten/kota adalah gubernur, tanpa persetujuan pimpinan DPRD provinsi/kabupaten/kota. Sedangkan sekretaris DPRD dengan persetujuan DPRD. Untuk jabatan eselon II di tingkat kabupaten/ kota, lanjutnya, harus dikonsultasikan dengan gubernur. ''Jabatan tersebut bukan semata-mata hak prerogatif bupati atau wali kota,'' ujar anggota Dewan dari FPG itu.(G1-69t) |