logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 14 Oktober 2004 NASIONAL
Line

Tiga Media Massa Langgar Kode Etik

KUPANG - Tiga dari lima media massa Indonesia yang diadukan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi ke Dewan Pers bisa dikenai sanksi karena melanggar Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). "Dari hasil klarifikasi yang dilakukan Dewan Pers terhadap lima media massa itu, hanya tiga media yang dinilai melanggar KEWI. Kami memandang penting memberikan rekomendasi kepada tiga media itu agar dapat menyampaikan permintaan maaf kepada Meneg BUMN Laksamana Sukardi," ungkap Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Drs Sabam Leo Batubara di Kupang, Rabu.

Tiga media itu adalah Majalah Trust, Harian Nusa, dan Harian Reporter. Sementara itu, pemberitaan di Harian Rakyat Merdeka dan Harian Indo Pos masih memenuhi KEWI. Dia mengungkapkan, Majalah Trust edisi 27 September-3 Oktober halaman 76-77 yang menurunkan berita "Laksamana, Kenapa Harus Kabur?" dan judul sampul depan "Heboh Laksamana 'Kabur'" dianggap tidak menghormati asas praduga tidak bersalah. Sebab, tidak ada fakta-fakta yang mendukung pemberitaan tersebut.

Harian Nusa dalam edisi 24 September 2004 halaman 1 dan 15 menurunkan berita "Laksamana Diisukan Kabur ke LN" dan lead berita "Laksamana Sukardi diisukan kabur ke luar negeri membawa dana BUMN 125 juta dolar AS". Menurut penilaian Batubara, berita yang disiarkan tiga media itu hanya berisikan isu dan didukung empat sumber berita yang tidak jelas tanpa keterangan fakta. "Harian Nusa malah menggunakan SMS sebagai sumber berita," ujar Batubara.

Atas dasar itu, Dewan Pers menilai harian ini telah melanggar KEWI karena menyiarkan berita atau informasi kepada masyarakat yang bersifat dusta dan fitnah kepada Meneg BUMN Laksamana Sukardi. Media lain yang dinilai melanggar KEWI adalah Harian Reporter edisi 28 September 2004 halaman 1-13 dengan judul "Laks Pantas Ditangkap". Dewan Pers menekankan, pemberitaan media ini melanggar asas praduga tidak bersalah. "Reporter memberitakan bahwa Laksamana mafioso dengan subjudul seorang kriminal. Wartawan tidak berhak menyatakan seseorang itu kriminal. Yang berhak menyatakan itu (kriminal) adalah aparat kepolisian atau kejaksaan," tandasnya.

Permohonan Maaf

Karena itu, lanjutnya, Dewan Pers akan merekomendasikan kepada media massa tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Laksamana Sukardi. "Permohonan maaf itu harus ditempatkan pada halaman pemberitaan sebelumnya. Bila pemberitaan dua halaman maka permohonan maaf juga harus dua halaman."

Mengenai kemungkinan ketiga, media massa itu menolak permohonan maaf kepada Laksamana, Batubara mengemukakan, "Tidak ada masalah. Laksamana bisa mengadukan masalah ini ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut."

Menurut penuturan dia, memang ada reaksi seolah-olah Dewan Pers tidak membela. Dalam pengaduannya ke Dewan Pers, lanjut Batubara, Laksamana Sukardi meminta Dewan Pers menghukum masing-masing media massa agar mengganti kerugian materiil Rp 100 miliar dan kerugian immateriil yang tidak ternilai tetapi Laksamana menilainya dengan Rp 100 miliar. Kelima media itu dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 5 ayat (1) UU Pers untuk kemudian berdasarkan pasal 18 ayat (2) masing-masing media membayar denda Rp 500 juta. (ant-83j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA