logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 14 Oktober 2004 NASIONAL
Line

Perkara Purwanti ke Mahkamah Banding

BATAM - Pengacara Subhas Anandan mendaftarkan permintaan banding ke Mahkamah Banding Singapura atas hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan Mahkamah Tinggi kepada Purwanti Pardji (19). Wanita itu terlibat kasus pembunuhan yang menewaskan Har Chit Heang (57), orang tua majikan tempat Purwanti bekerja sebagai pembantu di negeri jiran itu.

"Permintaan banding Purwanti telah didaftarkan ke Mahkamah Banding Singapura dan menurut prosedur prosesnya berjalan tiga atau empat bulan," ungkap Kepala Bidang Konsuler dan Protokol Kedutaan Besar RI (KBRI) Singapura Fachry Sulaiman, Rabu.

Dengan demikian, lanjutnya, keputusan banding tersebut bisa diketahui pada awal 2005. Purwanti Pardji divonis penjara seumur hidup oleh hakim Mahkamah Tinggi Singapura VJ Raja pada 29 September lalu.

Vonis itu hanya berselang lima hari setelah Sundarti Suprianto, sesama pembantu dari Indonesia, juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berbeda.

Fachry mengatakan, permintaan banding sebenarnya langsung disampaikan pengacara Subhas Anandan begitu hakim menjatuhkan vonis tetapi hal itu harus dikuatkan oleh pernyataan resmi dari terhukum.

Untuk itu, KBRI berinisiatif memberitahu Purwanti soal keharusan adanya pernyataan itu sambil mempertemukan dengan orang tuanya, Pardji.

Setelah adanya pernyataan dari Purwanti, tuturnya, KBRI kemudian juga menyurati pengacara agar segera mendaftarkan permintaan banding tersebut.

Jika vonis banding itu dikabulkan, Purwanti bisa mendapat hukuman lebih ringan, yaitu 10 tahun penjara, sesuai dengan pasal 304A Code Penal Singapura yang menjadi acuan hakim dalam membuat vonis.

Sebelumnya jaksa penuntut umum dalam kasus itu meminta hakim menggunakan pasal 302 yang hukuman terendah penjara seumur hidup dan hukuman tertinggi hukum gantung hingga mati.

Akan tetapi karena dalam proses persidangan pengacara bisa meyakinkan hakim soal kondisi Purwanti yang masih kanak-kanak (belum berusia 18 tahun) ketika pembunuhan terjadi, hakim memakai pasal 304A yang hukuman tertinggi penjara seumur hidup dan terendah penjara 10 tahun.(ant-83j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA