| Kamis, 14 Oktober 2004 | NASIONAL |
32 Wisatawan Asing DitangkapBATAM - Tiga puluh dua wisawatan asing yang sedang menikmati keindahan alam di perairan Kepulauan Anambas, Natuna, Kepulauan Riau dengan kapal pesiar ditangkap anggota Pangkalan Utama TNI-AL (Lantamal) VII. Mereka telah memasuki kawasan Indonesia tanpa izin. Komandan Lantamal VII Tanjung Pinang Laksamana Pertama Malik Yusuf, Rabu, mengemukakan, warga asing yang ditangkap di dekat Pulau Tarempa, Kepulauan Anambas, akhir pekan lalu itu terdiri atas 21 warga Singapura, dua warga Amerika Serikat, tiga warga Jerman, dua warga New Zealand, dua warga Malaysia, dan satu warga Kanada. "Warga negara asing itu saat ini masih kami tahan di Pangkalan Utama TNI AL di Tanjung Pinang dan rencananya kami serahkan ke Imigrasi," ungkap Malik Yusuf. Menurut keterangan dia, 32 warga negara asing tersebut memasuki Kepulauan Tarempa di gugusan Kepulauan Anambas, Kabupaten Natuna dengan menggunakan kapal pesiar KM Patip yang berukuran sedang dan berbendera Thailand. Nakhoda kapal yang berkewarganegaraan Indonesia beserta lima orang anak buah kapal (ABK) ikut ditahan. Danlantamal menuturkan, penangkapan bermula ketika ada laporan dari beberapa pihak yang menyebutkan ada aktivitas penyelaman oleh orang-orang asing di sekitar Kepulauan Anambas, yaitu kawasan yang menjadi bagian dari Kabupaten Natuna sekitar 550 km timur laut Batam. Saat memeriksa kawasan yang dilaporkan tersebut, aparat menemukan puluhan warga asing yang sedang menyelam di kawasan yang memiliki keindahan panorama bawah laut tersebut. Pemeriksaan pun segera dilakukan. Dia mengatakan, 32 warga negara asing beserta kapal pesiar itu bisa dituduh melakukan empat kesalahan, yaitu melanggar lintas batas damai (UU Nomor 6/1996), mengeksplorasi dan mengeksploitasi perairan Indonesia tanpa izin (UU Nomor 5/1995), melego jangkar di perairan Indonesia tanpa izin, dan memasuki Indonesia tanpa izin masuk dari Imigrasi.(ant-83j) |