| Kamis, 14 Oktober 2004 | NASIONAL |
UU Pers dan KUHP Sulit DijembataniKUPANG- Wakil Ketua Dewan Pers RH Siregar mengakui, sejak lama terdapat perbedaan antara ketentuan UU Pers dan ketentuan KUHP dalam menangani delik pers. ''Perbedaan itu sudah diupayakan untuk dijembatani, tetapi belum mencapai hasil maksimal,'' kata dia dalam Lokakarya Kebebasan Pers dan Penegakan Hukum, di Kupang, Rabu. Menurut dia, masyarakat pers menjadikan UU Pers sebagai acuan yang harus ditaati dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Sebaliknya aparat penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan serta hakim tetap berpegang pada ketentuan pasal-pasal pidana dalam KUHP. Di sini masing-masing pihak bersikukuh pada pendiriannya sehingga sekalipun sudah sejak lama diupayakan untuk menjembatani perbedaan itu, tetap saja tidak berhasil. Lantaran masing-masing pihak bersikukuh, sampai pernah terjadi seorang hakim di sidang pengadilan mengatakan, "Tidak mau tahu dengan UU Pers, karena UU tersebut hanya berlaku bagi pers, tidak untuk hakim." Padahal, kata dia, dalam UU Pers itu terdapat ketentuan pidana yang menggunakan kata-kata "setiap orang", yang berarti siapa saja atau semua orang yang terkait akan ketentuan UU Pers, tidak hanya anggota pers, tetapi termasuk polisi, jaksa, dan hakim. Dia mengemukakan, pendapat yang kurang pas itu kemungkinan besar karena didorong oleh egoisme sektoral yang begitu do-minan. Kapolisian, misalnya, mengacu pada undang-undangnya, begitu pula jaksa dan hakim berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tugasnya. Karena itu, tidak heran bila upaya untuk menjembatani perbedaan itu selama ini tidak mencapai hasil. "Upaya ke arah itu tetap dilakukan, demi tercapainya kepastian hukum," katanya. Mengenai keinginan agar UU Pers direvisi, dia mengemukakan, keinginan itu sudah disuarakan sejak lama. Tetapi mayoritas pembela kemerdekaan pers tidak ingin terjadi perubahan dalam waktu-waktu ini, karena sulit memastikan ke mana arah bola bergulir. "Artinya, revisi itu bisa akan lebih baik yaitu memperkuat UU Pers, tetapi bisa jadi lebih buruk karena peninjauan ulang tersebut akan digunakan oleh mereka yang menentang gagasan kemerdekaan pers, untuk meletakkan berbagai pembatasan pada pers yang telah terjadi pada masa Orde Baru," katanya. Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Leo Batubara mengatakan, Indonesia masih memiliki sejumlah perangkat hukum untuk memenjarakan seorang wartawan yang dinyatakan bersalah dalam menjalankan pekerjaan jurnalistik. Padahal, dalam sebuah negara demokrasi, bila ada pemberitaan yang terbukti salah, bisa dilakukan koreksi, menggunakan hak jawab, dan menyampaikan permohonan maaf, dan bukan dipenjarakan. Batubara mengemukakan, kriminalisasi pers ini mestinya hanya dianut oleh negara-negara otoriter, bukan negara demokrasi seperti Indonesia. Hukuman paling berat pada seorang pekerja jurnalistik adalah mengenakan sanksi denda Rp 500 juta, kecuali pemberitaan itu untuk pemerasan pada seorang pejabat. "Jadi, mestinya politik hukum UU Pers di Indonesia menganut paham dekriminalisasi pers. Yang dikriminalkan adalah para pihak yang menghambat penyelenggaraan kemerdekaan pers," kata Batubara. Dia mengemukakan, kebebasan pers memberi manfaat bagi Amerika Serikat, Filipina, dan Korea Selatan menuju clean and good governance. Misalnya, ketika pers Korea Selatan menginvestigasi dan mengungkapkan temuannya tentang dugaan keterlibatan dua putra Presiden Kim Dae-jung dalam KKN, parlemen melakukan tekanan kepada Jaksa Agung untuk menindaklanjutinya. Hasilnya, Kim Hong Up divonis pengadilan penjara dua tahun dan denda 660 juta won dan Kim Hong Gul dipidana penjara satu tahun enam bulan dengan dua tahun masa percobaan. Di Indonesia tidak ada temuan pers yang direspons DPR dan aparat penegak hukum. Sebaliknya, wartawan dan pers dituduh kebablasan. Pers diterpa ratusan tindakan kekerasan, bahkan wartawan yang memberitakan dugaan KKN terancam masuk penjara atau denda dengan jumlah yang dapat membangkrutkan perusahaan. Hal yang lebih ironis lagi adalah DPR menggagas revisi UU Pers yang lebih mengendalikan pers dan merancang RUU KUHP yang lebih represif terhadap kebebasan pers. (ant-83t) |