| Kamis, 14 Oktober 2004 | NASIONAL |
103.000 Ha Lahan Harus DihutankanSEMARANG- Luas hutan di Jawa Tengah (Jateng) belum ideal. Sesuai ketentuan dalam Undang-undang Kehutanan No 41/1999, luas hutan paling tidak 30% dari total luas suatu wilayah. Namun Dinas Kehutanan Jateng mencatat saat ini luas hutan negara hanya 19% dari luas lahan, sementara luas hutan rakyat sekitar 7% dari seluruh lahan. Dengan demikian, ada 3-4% atau sekitar 103.000 hektare lahan yang harus dihutankan kembali. Kepala Dinas Kehutanan Jateng Ir Frans Sinaga MM menjelaskan hal itu usai pembukaan Lokakarya Sosialisasi Peraturan Perundangan Bidang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, di Hotel Grasia, Selasa malam (12/10). Menurut Sinaga, lahan seluas 103.000 hektare itu kini menjadi sasaran Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL). Sejak tahun 1998, bersama Perhutani, setiap tahun ada 25.000 hektare lahan yang direhabilitasi. ''Saat ini GNRHL sudah memasuki tahun kedua, diharapkan pada tahun 2006 sasaran lahan dapat dihutankan kembali.'' Sejumlah tempat yang mendapat prioritas, kata dia, antara lain adalah Daerah Aliran Sungai (DAS) Solo, DAS Opak-Progo, serta DAS Jratun Pemali. Pada tahun 2003, sekitar 36.000 hektare lahan di 28 kabupaten/kota bisa direhabilitasi. Tahun ini sasaran yang hendak dicapai adalah 31 kabupaten/kota dengan luasan 60.000 hektare lahan. ''Kondisi lahan di Jateng memang memprihatinkan. Survei 1998 menyebutkan, satu juta lahan Jateng masuk kategori kritis, termasuk lahan milik negara. Hal itu tak lepas dari penjarahan besar-besaran di era reformasi,'' katanya. Sebagai catatan, dalam kurun waktu 1998-2000 Sinaga menyebutkan ada 104.000 hektare lahan yang dijarah. Namun kini tekanan terhadap hutan dinilai makin menurun dengan penerapan program Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM). Dia juga mengatakan, berkat PHBM yang disahkan lewat SK Gubernur Jateng No 24/2001, tekanan terhadap hutan turun hingga 90%. Untuk menghutankan kembali lahan yang kritis, masyarakat dilibatkan melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang bekerja sama dengan Perhutani. Pada tahun 2006, diharapkan 500 LMDH dapat terbentuk di 20 kesatuan pemangkuan hutan (KPH) se-Jateng. ''Nanti ada sharing antara LMDH dan Perhutani. Masyarakat mendapatkan keuntungan kurang lebih seperempat dari hasil hutan.'' (nik-83t) |