| Kamis, 14 Oktober 2004 | NASIONAL |
Polisi Lengkapi Berkas Perkara NewmontJAKARTA - Markas Besar Polri melengkapi berkas perkara tujuh tersangka kasus dugaan pencemaran lingkungan di Teluk Buyat oleh PT Newmont Minahasa Raya (NMR) termasuk tersangka korporasi agar dapat dinyatakan P19 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut). ''Hari ini (kemarin-Red) atau mungkin besok (hari ini-Red), kami akan melengkapi kekurangan-kekurangan berkas itu,'' kata Direktur V Tindak Pidana Tertentu Brigjen Suharto kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (13/10). Dia menyebutkan, pada Selasa (12/10) Kejati Sulut mengembalikan berkas untuk dilengkapi atau yang disebut P18. ''Berkas diterima Kejati Sulut tetapi belum lengkap. Mungkin diikuti langsung P19,'' ujarnya. Suharto membantah, pihaknya akan melepaskan lima tersangka yang sudah ditahan di Mabes Polri. Mengenai status tahanan kota, lanjut dia, memang ada penangguhan penahanan tetapi pihaknya masih mempertimbangkan. ''Sekarang masih ditahan. Surat permohonan ada namun masih dipertimbangkan.'' Ketujuh tersangka Newmont adalah Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya Richard B Ness, kemudian tiga manajernya (David Sompie, Phil Turner, dan William Long), dua pengawas (Jerry Kojansow dan Putra Wijayantri), serta satu tersangka lagi, korporasi PT Newmont Minahasa.(bu-69j) |